Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal Perpres Gaji PPPK, Tjahjo: Maaf Belum Bisa Berpendapat


Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)(ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN)Baturajaradio.com --Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengaku, belum bisa berpendapat terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang regulasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, pihaknya belum mengecek kembali terkait Perpres tersebut.

"Maaf saya belum bisa berpendapat sebelum semuanya pasti," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi Republika, Jumat (13/3).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono mengatakan, memang tadinya ada dua Perpres yang ditunggu oleh guru honorer yang lulus seleksi PPPK. Dua Perpres tersebut yaitu tentang jabatan dan gaji.

"Betul jadi ada dua Perpres yang ditunggu. Yang satu tentang jabatan yang dapat diisi oleh PPPK sudah terbit kemaren (11/3). Nah, satu lagi Perpres gaji PPPK belum. Kami tunggu dulu, setelah Perpres gaji PPPK terbit nanti baru ditindaklanjuti oleh BKN," kata dia.

Namun Perpres PPPK tersebut sudah dalam proses. "Kalau tidak salah sudah sampai Sekretariat Negara (Setneg) coba dikonfirmasi kembali ke Kemenpan RB," kata dia.

Diketahui, pada Rabu (11/3) pemerintah merilis Perpres 38 tahun 2020 tentang Jabatan yang dapat diisi PPPK. Perpres ini sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari 2020.

Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi oleh PPPK. [.]




(https://republika.co.id/berita/q74svj396/soal-perpres-gaji-pppk-tjahjo-maaf-belum-bisa-berpendapat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.