Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bea Cukai Jateng Amankan Truk Berisi Ribuan Rokok Ilegal


Bea Cukai Jateng amankan truk berisi ribuan rokok ilegal. Foto Bea Cukai kembali laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, (ilustrasi)..baturajaradio.com --Petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencegah dan mengamankan 616 ribu batang rokok illegal. Rokok ilegal didapat dari operasi gempur rokok ilegal yang terus digelar dalam rangka menyelamatkan uang negara.

Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan kali ini, diangkut dalam sebuah truk dan dihentikan di Jalan Tol Semarang-Batang KM 360, kawasan Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Kamis (6/2) lalu.
“Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sebelumnya diangkut truk yang melaju kencang dari arah Jepara, dan berhasil diamankan ruas Tol Semarang-Batang,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, Jumat (7/2).

Dengan masih diungkapnya peredaran rokok ilegal ini, jelasnya, banyak pihak memprediksi peredaran rokok ilegal akan meningkat sebagai implikasi dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Yang mana mulai awal 2020 tarif CHT naik rata-rata sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) naik rata-rata sebesar 35 persen. Namun demikian Tri meyakinkan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY juga tidak akan tinggal diam.

Bea Cukai bersama-sama dengan instansi lain seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan lainnya akan terus bersama-sama memberantas rokok ilegal. Demikian halnya dengan upaya edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain dengan pendekatan ecosocioculture.

“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar berbisnis secara legal, karena legal itu sebenarnya sangat mudah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho menambahkan, kronologi penindakan terhadap rokok ilegal kali ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok yang diduga illegal.

Berdasarkan informasi itu pula, BKC Hasil Tembakau tersebut dibawa dengan sarana pengangkut truk Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara dan akan dikirim ke wilayah Tangerang, Jawa barat.

Setelah dilakukan pengembangan dan analisis informasi lebih lanjut, Tim segera melakukan penyergapan. “Akhirnya tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 360, Batang,” ungkapnya.

Setelah ditemukan indikasi kuat bahwa barang yang angkut adalah rokok illegal, lanjut Arif, truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya diketahui bahwa muatan truk berisi 33 karton rokok illegal dengan rincian 24 karton merupakan rokok jenis Sigaret kretek Mesin (SKM) merek SMD BOLD, Elite Putih dan Elite Hitam dengan total 436.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu juga terdapat sembilan karton yang berisi rokok jenis SKM merek Bintang dengan total 180 ribu batang yang dilekati “jempel” atau kertas yang difungsikan seolah-olah sebagai pita cukai.

Perkiraan nilai barang secara keseluruhan adalah sebesar Rp 628.320.000 dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 365.485.120. “Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY. Sedangkan terhadap beserta sopir dan kernet akan menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut,” tambahnya.





(https://republika.co.id/berita/q5c0o6423/bea-cukai-jateng-amankan-truk-berisi-ribuan-rokok-ilegal)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.