Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Presiden Jokowi Diminta Segera Tunjuk Ketua DKPP Baru



Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).baturajaradio.com --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengisi kekosongan Ketua DKPP. Pasalnya, Ketua DKPP terdahulu, Harjono dilantik Jokowi sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019 lalu.

"DKPP akan menyampaikan pada Pak Presiden berharap berkenan presiden untuk segera mengisi kekosongan anggota DKPP," ujar anggota DKPP Ida Budhiati di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Ida mengatakan, permintaan penunjukkan anggota DKPP berbarengan dengan penyampaian putusan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Setelah persidangan pembacaan putusan pada Kamis, DKPP langsung mengirimkan surat putusan pemberhentian Wahyu kepada Presiden di hari yang sama.

"Hari ini DKPP akan langsung bersurat kepada presiden untuk menyampaikan putusan DKPP hasil pemeriksaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan setiawan," katanya.

Namun, lanjut dia, mekanisme pemilihan anggota DKPP sepenuhnya menjadi hak prerogratif presiden. "Soal mekanisme sepenuhnya menjadi hak prerogatif dari presiden," lanjut Ida.

Saat ini, rapat pleno pada Rabu (8/1) yang dihadiri anggota DKPP, KPU, dan Bawaslu menunjuk Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP. Muhammad merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2012-2017 menjadi anggota DKPP periode 2017-2022 yang diajukan DPR RI.

Sementara Harjono ialah anggota DKPP yang merangkap Ketua diajukan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang ex officio dari unsur KPU, satu orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat.

Anggota DKPP dari tokoh masyarakat diusulkan presiden sebanyak dua orang dan DPR berjumlah tiga orang. Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada presiden.

Kemudian Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP dalam rapat pemilihan yang dipimpin anggota termuda dan tertua. Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu ditetapkan dengan keputusan presiden.


(https://nasional.republika.co.id/berita/q488eu354/presiden-jokowi-diminta-segera-tunjuk-ketua-dkpp-baru)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.