Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Ungkap Kronologi Penggrebekan di Pulo Mas


Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di PT OHP, Jalan Pulo Mas Barat IV, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1) malam (Ilustrasi Tersangka)Baturajaradio.com - Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di PT OHP, Jalan Pulo Mas Barat IV, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1) malam. Penggrebekan itu terkait adanya penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria berinisial MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun membeberkan kronologis penculikan dan penyekapan terhadap MS. Yusri menyebut, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan laporan istri MS kepada Polda Metro Jaya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, kata Yusri, tiga pelaku berinisial AT, YK, dan AJ melakukan hal itu atas perintah salah satu pemilik perusahaan, yakni Andre yang masih buron.

Yusri mengungkapkan, MS yang merupakan manajer di perusahaan itu diketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta dalam kurun waktu November-Desember 2019. Atas dasar itu, Andre menyuruh ketiga pelaku untuk menjemput korban dan menyekapnya pada tanggal 7 Januari 2020.

"Dari hasil audit ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 21 juta lebih yang dilakukan si korban (MS). Atas perintah dari pemilik perusahaan inisial A (Andre) yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) kemudian korban dijemput di kediamannya dan dilakukan penyekapan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Yusri menjelaskan, ketiga pelaku juga merupakan karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang event organizer itu. Ketiga pelaku diberi tugas oleh Andre untuk menjaga MS selama disekap.

Selama sekitar satu pekan disekap, Andre melakukan penganiayaan terhadap MS. Korban dipukul dan disundut rokok oleh Andre. Bahkan, kata Yusri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban hanya diberi makan satu kali sehari.

"Memang ada bekas sundut rokok dan pemukulan (di tubuh MS). Ini sedang dilakukan pemeriksaan, kita ambil visum ke rumah sakit dan kita ambil keterangan yang bersangkutan, apa yang dilakukan ke korban selama penyekapan," papar Yusri.

Kepada polisi, MS mengaku telah menggelapkan uang senilai Rp 21 juta. Uang itu ia gunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Menurut MS, sambung Yusri, meski sempat mengelak telah menggelapkan uang perusahaan, tapi dirinya berinisiatif untuk menggantinya.

"Tanggal 7 Januari ada inisiatif korban menyelesaikan (penggelapan uang), menurut korban dalam keterangan, tapi ini masih kita dalami lagi. Tindakan si pemilik perusahaan ini seharusnya melaporkan, tapi dia melakukan tindakan sendiri," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi masih mengejar otak penculikan dan penyekapan, yaitu Andre. Sementera tiga pelaku yang telah ditangkap, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.(https://republika.co.id/berita/q46r1k463/polisi-ungkap-kronologi-penggrebekan-di-pulo-mas)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.