Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Diminta Tunjukkan Surat Izin Dewas terkait OTT Komisioner KPU


Diskusi Polemik bertema KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru. (Farih/detikcom)baturajaradio.com - KPK diminta menunjukkan surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukan agar rakyat percaya proses operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Namanya surat izin harus dipublikasi bahwa ini lo surat izinnya, supaya rakyat percaya, gitu. Maksudnya rakyat percaya bahwa telah punya surat izin," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dalam diskusi Polemik bertema 'KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru', di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).



Mudzakir mengatakan surat izin Dewas KPK terbuka untuk umum. Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum, sudah seharusnya KPK menunjukkan surat izin tersebut kepada masyarakat.

"Kita tidak bisa berpolemik bahwa saya punya, ini tidak punya, dan seterusnya. Kenapa? Surat izin itu terbuka untuk umum, sampaikan kepada publik bahwa saya sudah punya. Maksudnya KPK harus menunjukkan bahwa ini surat izinnya. Ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakan hukum. Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah. Kalau salah langkah, akibatnya, semua proses itu menjadi, sebut saja, kalau tidak ada izin, kan mengundang masalah," tuturnya.



Lebih lanjut Mudzakir menyoroti tindakan-tindakan hukum KPK yang melanjutkan kebijakan pimpinan sebelumnya sebelum adanya Dewas. Menurutnya, perlu adanya dasar hukum untuk melegitimasi tindakan OTT yang dilakukan KPK pada masa peralihan tersebut.

Sebab, dia khawatir, ke depannya tindakan hukum seperti OTT kepada Komisioner KPU itu justru menimbulkan permasalahan baru. Karena itu, Mudzakir meminta Dewas segera menyelesaikan persoalan ini.



Dewas hari ini sudah ada, persoalannya adalah bagaimana mekanisme yang berlaku sekarang, jangan sampai sudah berhasil OTT jabatan-jabatan yang strategis dalam konteks penyelenggara negara, ini kalau di pra peradilan bisa kalah kalau backup hukumnya belum ada. Maka menurut saya ini harus kegesitan dari dewas untuk menyelesaikan masalah ini," papar Mudzakir.

"Masalahnya apa? Kalau misalnya dia harus dengan Dewan Pengawas, Dewas belum siap. Mestinya apa, harus terbitkan satu keputusan terkait dengan penyelesaian kasus itu bahwa dia harus punya legitimasi untuk tindakan itu adalah dibenarkan dalam konteks masa peralihan. Agar semuanya settle dan proses berlaku sekarang ini itu bisa punya dasar hukumnya," sambung dia.



Sebelumnya, izin dari Dewas KPK terkait OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi perdebatan. Kemarin, pada pukul 13.43 WIB, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebutkan belum menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus Wahyu Setiawan. Alasannya, Syamsuddin menyebut KPK belum mengajukannya.

"Untuk KPU, sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya bisa tanya dan cek kepada Ketua Dewas," kata Syamsuddin.



Keterangan Syamsuddin dikuatkan anggota Dewas lainnya, Albertina Ho. Albertina menyampaikan hal yang kurang-lebih sama seperti Syamsuddin.

"Izin untuk Sidoarjo sudah. (Izin untuk KPU) Dewas belum terima," ucap Albertina pada pukul 15.13 WIB.

Namun, hal berbeda disampaikan KPK. KPK mengklaim telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan kasus yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan. Izin itu disebut terkait kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan.

"Tim penyidik sejak semalam langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/1).


(https://news.detik.com/berita/d-4855139/kpk-diminta-tunjukkan-surat-izin-dewas-terkait-ott-komisioner-kpu/3)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.