Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Larang Konvoi Kendaraan Sambut Tahun Baru 2020

Perayaan malam tahun baru (ilustrasi). Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melarang adanya konvoi atau pawai untuk menyambut Tahun Baru 2020 di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melarang adanya konvoi atau pawai untuk menyambut Tahun Baru 2020 di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu. Hal ini dikatakan oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Johni Asadoma terkait kesiapan personel Polda NTT dalam mengamankan pesta menyambut Tahun Baru 2020 yang khusus di Kota Kupang akan digelar pesta kembang api.

"Mulai siang ini kita lakukan strategi preventif dengan cara mulai lakukan patroli di keliling dan khusus Kota Kupang kita minta agar tidak ada konvoi atau kebut-kebutan kendaraan bermotor untuk menyambut Tahun Baru ini," kata dia kepada wartawan di Kupang, Selasa (31/12).

Komandan berbintang satu itu mengatakan bahwa akan ada 776 personel Polda NTT yang akan membantuu Polres Kupang Kota dalam pengamanan menyambut Tahun Baru 2020. Pihaknya akan terus berpatroli dan jika menemukan ada yang kebut-kebutan di jalanan dengan kendaraan bermotor sudah pasti akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polisi juga meminta pengendara bermotor khusus roda dua dilarang memasang knalpot racing di kendaraannya dan lari ugal-ugalan di tengah Kota Kupang sebab ditakutkan akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Kami harapkan masyarakat merayakan malam Tahun Baru dengan tenang dan nyaman. Kegiatan berupa konvoi dan arak-arakan dihentikan," ujar dia.

Karena itu, ia mengimbau agar kegiatan menyambut pergantian tahun hendaknya dilakukan di lingkungan sekitar saja, seperti di desa atau kelurahan saja dengan cara dibuatkan panggung rakyat. Polisi ujar dia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban di NTT khususnya di Kota Kupang.



Sementara itu Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Iroth Laurens Recky mengatakan bahwa sesuai dengan UU penggunaan knalpot racing memang dilarang dipasang dikendaraan yang bukan spesifikasinya. "Karena memang terkadang penggunaan knalpot racing menggangu keamanan dan dan kenyamanan orang lain. Oleh karena itu kita sudah pasti melarangnya. Jika ada yang melanggarnya akan kami tindak," tambah dia. (https://republika.co.id/berita/q3d7tx428/polisi-larang-konvoi-kendaraan-sambut-tahun-baru-2020)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.