Polisi Amankan Lima Terduga Muncikari di Cipanas
Baturajaradio.com - Lima terduga pelaku penjualan orang atau human trafficking diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dari perumahan elite Kota Bunga di Kecamatan Cipanas. Polisi amankan tiga orang wanita dan dua orang ladyboy.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto di Cianjur Selasa, mengatakan terungkapnya aktivitas penjualan orang untuk pelacuran di kawasan Kota Bunga itu, berdasarkan laporan warga sekitar.
"Polres mengamankan delapan orang korban dan lima orang tersangka diduga sebagai muncikari. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon gengam, alat kontrasepsi dan kendaraan yang digunakan tersangka," katanya.
Tarif pelacuran bagi wisatawan asing yang berkunjung dan menginap di kawasan Kota Bunga bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1 juta.
"Modus operandinya, tersangka menawarkan korban dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat milik DA (28) seorang muncikari ke sejumlah wisatawan yang menginap di perumahan tersebut," katanya.
Ia menegaskan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami akan mendalami kasus trafficking yang diduga terjadi di sejumlah kawasan villa di wilayah Cianjur utara. Termasuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas seks komersial sesama jenis," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menjerat wisatawan asing yang berbuat asusila.
Sebut saja Davina seorang ladyboy mengaku hanya bertugas untuk menari di depan wisatawan asal Timur Tengah dengan bayaran Rp400 ribu per jam.(https://nasional.republika.co.id)
Tidak ada komentar