Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Urus Surat Pindah Domisili Cukup Dengan KTP dan KK

baturajaradio.com -Panjangnya sistim birokrasi yang harus ditempuh untuk mengurus surat pindah diduga menjadi penyebab utama banyaknya penduduk yang lalai mengurus persyaratan administrasi untuk pindah.

Untuk memangkas sistim birokrasi tersebut pemerintah memudahkan warganya yang akan melakukan pindah domisili dengan menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektroniksebagai syarat.

"Perantau yang ingin pindah domisili tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Semua yang berurusan ke Disdukcapil cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik . Kalau akan pindah domisili cukup membawa KK dan KTP asli. Aturan baru ini lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur H Sutikman Minggu (25/8).


Sebelumnya kata dia, penduduk yang akan mengurus pindah domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dengan meminta surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan dan Dinas Dukcapil jika hendak berpindah tempat tinggal.

“Yang penting bagi yang warga yang akan pindah dipastikan tujuannya rumah sendiri, numpang atau rumah kontrakan. Kalau rumahnya numpang, dia harus meminta izin kepada yang ditumpangi boleh tidak punya KK di situ. Jangan sampai alamat di KK itu rumah kontrakan, tapi pencantuman itu tidak minta izin si pemilik rumah,” jelas Sutikman.

Dikatakan Sutikman, peraturan tentang pindah domisili baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

"Caranya cukup mudah. Yang pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, Dinas Dukcapil daerah asal membuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) untuk dibawa ke tempat tujuan," jelas Sutikman.

Setelah Dinas Dukcapil tempat tujuan menerima SK PWNI, lanjut Sutikman maka pihak Dukcapil akan menerbitkan KTP elektronik dan KK sesuai tempat baru, sekaligus menarik KTP elektronik yang lama. Sedangkan posisi RT/RW pada aturan baru tersebut tetap diperlukan, untuk membuat dokumen Kartu Keluarga pertama kali.

"Warga yang pindah perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri," tegasnya.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.