KPK soal 20 Capim Lolos: Ada yang Tak Patuh Lapor LHKPN-Langgar Etik
baturajaradio.com - KPK merespons 20 nama calon pimpinan (capim) yang lolos pada tahap profile assessment hari ini. KPK menyebut dari 20 nama itu, masih ada yang memiliki catatan mulai dari tak patuh lapor LHKPN hingga rekam jejak merintangi pekerjaan KPK.
"Dari 20 nama yang lolos hasil tes profile assessment hari ini, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik, namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Febri mengungkapkan beberapa catatan itu seperti tak patuh melapor LHKPN, diduga pernah menerima gratifikasi, hingga ada yang menghambat kerja KPK. Febri mengatakan KPK akan menelusuri rekam jejak 20 nama capim yang lolos seleksi.
"Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK, dan lain-lain. KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama tadi sore," imbuhnya.
Febri merinci dari 20 orang itu, 18 orang di antaranya pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sedangkan 2 orang sisanya bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen.
Selain itu, terhitung dari periode 1 Januari hingga 31 Maret 2019, hanya ada 9 orang yang melapor LHKPN tepat waktu. Sementara yang terlambat melaporkan LHKPN itu ada sebanyak 5 orang dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab. Adapun, lanjut Febri ada yang tidak melaporkan LHKPN, dari unsur Polri dan karyawan BUMN.
"Lapor tepat waktu, sebanyak 9 orang yang merupakan pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan," jelasnya.
Diketahui, pansel mengumumkan 20 nama yang lolos tes profile assessment. Berdasarkan latar belakang profesi, yang lolos di antaranya akademis atau dosen 3 orang, advokat 1 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 4 orang, auditor 1 orang, komisioner dan pegawai KPK 2 orang, PNS 2 orang, karyawan BUMN 1 orang, dan 1 orang penasihat menteri.
( https://news.detik.com/berita/d-4678634/kpk-soal-20-capim-lolos)
Tidak ada komentar