Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bank Indonesia Minta Masyarakat Menyimpan Uang dengan Baik

Petugas menyiapkan pasokan uang tunai untuk kebutuhan anjungan tunai mandiri di salah satu kantor bank. ilustrasibaturajaradio.com -Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang tidak layak edar. Adapun ketentuan ini dengan kondisi uang minimum sebesar 67 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan kriteria uang tidak layak edar antara lain uang lusuh, uang cacar, uang rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran.

“Tentu saja penting untuk cara menyimpan uang dengan baik. Ada 5 J yang harus diingat masyarakat yakni Jangan dilipat, Jangan disteples, Jangan diremas, Jangan dibasahi dan Jangan dicoret,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8).

Rosmaya menyarankan masyarakat dapat menyimpan uang di bank. Sebab, masih ada masyarakat yang menyimpan uangnya di celengan, brankas atau tempat lainnya.

“Memang harus memiliki perhatian lebih dengan uang kertas. Penting untuk menyimpan uang, karena rawan ya," ucapnya.

Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Metode ini untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.

Himbauan Bank Indonesia ini menyusul ramainya kisah mengenai uang senilai jutaan rupiah yang dimakan rayap di media sosial. Diketahui, uang milik Putri Buddin (23) tersebut bernilai Rp 10 juta rupiah dan terdiri dari berbagai pecahan uang.

Dia pun membawa uang yang masih layak tukar sebesar Rp 5,4 juta ke Bank Indonesia (BI). Namun hanya Rp 1,05 juta saja yang bisa ditukarkan.

“Itu sudah ditukar di Bank Indonesia dan sudah dibilang, sesuai ketentuan kalau rusak lebih dari 2/3 tidak diganti, kalau 1/3 masih diganti. Kalau 1/3 masih bisa diganti, dan dari Rp 5,4 juta itu yang diganti Rp 1 juta,” ucapnya.(https://republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.