Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

14.060 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI

14.060 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RIbaturajaradio.com - Sebanyak 14.060 narapidana di 33 rutan dan lapas di seluruh Jawa Barat diusulkan mendapat remisi HUT Ke-74 RI. Dari jumlah tersebut 499 di antaranya bebas. 

Gubernur Ja
wa Barat Ridwan Kamil yang diwakili Plh Sekda Jabar Daud Achmad menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada para narapidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2019). 

"Hari ini penyerahan remisi secara regional khususnya di Jabar sudah kita lakukan dan Pak gubernur diwakili oleh sekda telah menyerahkan remisi itu bahwa jumlah remisi yang saya katakan adalah real tidak hanya dibacakan. Jadi memang seperti itu jumlahnya," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Liberti Sitinjak.


Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris menuturkan saat ini ada sebanyak 14.060 napi yang diusulkan mendapat remisi. "Remisi umum I sebanyak 13.561 dan remisi umum II bebas pada hari ini 499 orang di seluruh UPT Jabar," ujarnya. 

Abdul menambahkan, napi yang mendapat remisi tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya saja berkelakuan, telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Untuk narapidana korupsi terdapat syarat tambahan yakni membayar denda dan bersedia menjadi justice collaborator.


Pada tahun ini, dia menyebut, terdapat 64 napi tipikor di Jabar yang diusulkan mendapat remisi. Salah satunya M Nazarudin yang mendapat remisi selama 6 bulan. 

"Tipikor yang kita usulkan yang dapat itu 64 di seluruh Jabar bukan di Lapas Sukamiskin. Nazarudin mendapat remisi enam bulan, ini tahun ketujuh yang bersangkutan," ujar Abdul.


(https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4669635/14060-napi-di-jabar-dapat-remisi-hut-ri) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.