Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Duga Ada Pemberi Lain di Kasus Suap Gubernur Kepri


KPK Duga Ada Pemberi Lain di Kasus Suap Gubernur Kepribaturajaradio.com - KPK menduga uang gratifikasi yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ada yang berasal dari sumber lain. KPK mengatakan saat ini tengah mendalami hal itu.

"Kemarin (uang OTT) dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, riyal, dan juga ratusan juta rupiah, itu diduga adalah penerimaan gratifikasi. Itu artinya apa? Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya, terkait dengan siapa saja sumber lain itu, tentu belum bisa disebut, karena proses penyidikan masih berjalan saat ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).



Meski begitu, Febri mengatakan hingga saat ini penyidik masih terus melakukan penyelidikan. Dia mengatakan KPK menduga uang gratifikasi yang diduga dari sumber lain itu diperuntukkan juga untuk izin rencana reklamasi.

"Yang pasti karena pasalnya adalah pasal gratifikasi, tentu yang bisa dalami adalah yang terkait dengan yang memiliki hubungan jabatan-jabatan, ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," katanya.



Seperti diketahui, Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta.


Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduganya dari temuan uang di rumah Nurdin. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta. Atas hal itu, Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KPK menggeledah rumah dinas Nurdin. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen, 13 tas, dan kardus yang berisikan uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain uang tunai Rp 3,5 miliar, penyidik KPK juga menyita mata uang asing berupa USD 33.200 (Rp 465.731.260) dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05) juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

Dalam kasus ini, selain Nurdin, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka atas kasus izin rencana reklamasi. Sebagai pihak penerima yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Sedangkan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.


(https://news.detik.com/berita/d-4622126/kpk)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.