Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Sumsel Minta Segera Gelar PSL dan PSU Sejumlah Daerah di Sumsel

Bawaslu Sumsel Minta Segera Gelar PSL dan PSU Sejumlah Daerah di Sumselbaturajaradio.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.

“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” kata, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto ST MM dalam jumpa pers usai menggelar rapat pleno di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (20/4/2019).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi serta Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Karlisun.

Dari laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, di Provinsi Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.

Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin, sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), Prabumulih (1 TPS).

Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.

“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” ujar Iin.

Adapun Pemungutan Suara Susulan (PSS), digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” ujarnya.
Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah masalah.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.

“Selain melakukan pengawasan langsung, kami juga menerima aduan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mencoblos karena masalah-masalah teknis. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung meresponsnya dengan melakukan investigasi ke sejumlah TPS bermasalah,” ucap Iin.

Langkah yang dilakukan Bawaslu tersebut, menurut Iin, diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel hingga jajaran di tingkat bawah.

“Kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/kota untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, dan menjaga hak pilih warga negara,” tutur Iin.

Dari hasil pengawasan, terdapat ratusan permasalahan di TPS. Namun, sebagian di antaranya sudah bisa diselesaikan di tingkat TPS.

“Misalnya jika terjadi kekurangan surat suara, namun bisa diselesaikan dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat,” tandas Iin.

Dijelaskannya potensi PSL dan PSU ini merupakan rekomendasi Panwascam kepada PPK setelah meneliti adanya syarat-syarat untuk dilakukan PSL.

Di Kecamatan IT 2 Palembang diminta untuk melakukan PSL yakni TPS 36 di Kelurahan 2 Ilir dan TPS 11 kelurahan Lawang Kidul.

Iin juga menyatakan, Bawaslu Banyuasin saat ini sedang melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan serta bukti terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Banyuasin.

Bisa terkait dengan profesionalitas, kepastian hukum, ketertiban, akuntabilitas dan yang menyangkut kontek prinsip penyelenggara pemilu.

Seharusnya KPU berkoordinasi kepada kita terkait ketidaktepatan waktu serta kendala yang dihadapi sehingga bisa mengantisipiasi mungkin dengan KPPS ketika diketahui Logistik akan terlambat.

Sudah aturannya logistik itu harus sampai di TPS H-1, itu pelanggaran pihaknya juga sedang menangani dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Banyuasin terhadap tata cara dan prosedur pengadaan logistik pemilu.

Ketika dia terbukti pelanggaran administratif menjadi bukti pelanggaran, baik administratif maupun kode etik akan ditemukan bukti baru, dua-duanya jalan Bawaslu akan menyampaikan ke DKPP maksimal 7 hari.

Menanggapi hal ini Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana mempersilahkan kemungkinan bakal diajukannya dugaan pelanggaran KPU Banyuasin ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Silahkan saja sudah ada jalurnya jika memenuhi syarat-syarat DKPP. Tinggal DKPP yang menilainya," kata Kelly Mariana.

"Kalau untuk Pemungutan Suara Lanjutan kan besok Minggu (21/4) sudah akan kita laksanakan di dua TPS Kecamatan IT 2 Palembang. Untuk Pemungutan Suara Susulan di 445 TPS Banyuasin akan digelar 27 April. Nah kalau soal PSU di TPS titik lain itu kita masih menunggu rekomendasi Bawaslu," jelas Kelly.

Bawaslu mendeteksi titik-titik potensi pemungutan suara yang bermasalah di Sumsel ada 497 TPS.

Prabumulih Timur Karang Raja 24 1 PSL Kekurangan surat suara DPD sebanyak 50 surat suara.

Di OKI seperti Lempuing Tugu Mulyo 17 1 PSL Kekurangan 93 surat suara Pilpres.

Palembang ada di IT 2 meliputi 2 Ilir, 32, 38, 27, 50, 46, 45, 37, 47, 48, 58, 41, 42, 53, 57, 44, 49, 34, 29, 07, 21, 22, 33, 36. 23. PSL Warga tidak bisa memilih dikarenakan tidak ada surat suara lagi.

Lawang Kidul meliputi 29, 30, 5, 11 4 PSL Penundaan pelaksanaan rekapitulasi berdasarkan Keputusan KPU Kota Palembang tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilu Lanjutan di Kelurahan tersebut.

Banyuasin meliputi Kecamatan Betung, Pulau Rimau, Suak Tapeh, Tungkal Ilir seluruh desa di 4 Kecamatan (Dapil II Banyuasin) seluruh TPS yang ada di desa pada Dapil II tersebut 445 PSL ditemukan surat suara salah cetak yang ada di 4 kecamatan sehingga diputuskan pelaksanaan pemilu susulan untuk DPRD Kab/Kota Dapil II Banyuasin Kecamatan Suak Tapeh, Kelurahan Air Singgeris TPS 1 dan TPS 2, total 2 PSL, kekurangan 100 Surat Suara DPR RI di masing-masing TPS tersebut.

Kecamatan Rantau Bayur, Kelurahan Lebung TPS 3 ada 1 PSU. Dilaporkan/Ditemukan Pemilih Yang Memilih Yang Tidak Terdaftar Di DPT, DPTb, DPK tetapi Memberikan Hak Pilih Di TPS 3. Kemudian Adanya Keberatan Dari Saksi Yang DiTuangkan Dalam C2.

Ogan Ilir di Kecamatan Inderalaya Utara, Kelurahan Timbangan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 10, 16, 18 ada 10 PSL kekurangan surat suara ada disetiap tingkatan pada setiap TPS tersebut sehingga ada sejumlah warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Sungai Rambutan TPS 2 dan 3 ada 2 PSL kekurangan surat suara ada disetiap tingkatan pada setiap TPS tersebut sehingga ada sejumlah warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.