Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kampanye Terbuka, ini Pesan KPU-Bawaslu untuk Peserta Pemilu

Pemilu (ilustrasi).Baturajaradio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 
memberikan sejumlah imbauan kepada peserta pemilu, masyarakat dan pihak keamanan menjelang masa kampanye terbuka selama 21 hari.
Kampanye terbuka akan resmi dimulai pada Ahad (24/3).Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengimbau peserta pemilu untuk memanfaatkan secara efektif kampanye rapat terbuka. Peserta pemilu harus secara masif menyampaikan visi, misi dan program mereka kepada masyarakat.
“Imbauan kami soal kampanye rapat umum itu ya, mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya. Laksanakan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Wahyu mengatakan para peserta pemilu sudah dibagi dalam dua zona untuk rapat umum. Zona ini berlaku untuk kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres dan wakil presiden di mana partai koalisi nantinya juga mengikuti zonasi tersebut.
Karena itu, Wahyu meminta paslon dan parpol wajib menyerahkan jadwal dan laporan kegiatannya serta surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. Sejumlah dokumen itu bisa dilaporkan di awal kampanye terbuka, atau secara bertahap.
“Boleh dilaporkan di awal, boleh sebagian dan boleh bertahap. Tapi intinya, prosedur, laporan-laporan, dan STTP itu wajib. Tetapi berapa yang harus dia laporkan? Itu bisa seluruhnya selama 21 hari, bisa sebagian dan juga bisa pula bertahap,” jelas Wahyu.Terpisah,  anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengimbau semua pihak menjaga dan menahan diri serta memahami posisi masing-masing baik sebagai timses, peserta pemilu maupun sebagai pelaksana kampanye.
“Khususnya pelaksana kampanye harus banyak menanyakan aturan kepada panwas yang ada di lapangan. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Bagja.
Lebih lanjut, Bagja juga mengimbau kepada pihak kepolisian agar mempersiapkan diri untuk mengamankan massa yang melakukan kampanye rapat umum. Dia berharap pihak kepolian bisa mengatur agar tidak terjadi pertemuan antara massa pendukung peserta pemilu di tengah jalan.
“Kepada masyarakat juga nikmati sebagai pesta demokrasi, pasti ada yang macet nikmatikah sebagai pesta demokrasi, la tahun sekali, dengan catatan hanya 21 hari, pasti kemungkinan ada kemacetan, pengalihan arus jalan, kemungkinan itu ada. Kami meminta masyarakat untuk memahami hal-hal tersebut. Kita hadapi dengan gembira, agar masyarakat menikmati juga visi-misi dan program kerja yang disampaikan peserta pemilu,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 dan berkahir pada 13 April 2019. Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari.
KPU telah memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta pemilu melakukan kampanye.
Sesuai dengan hasil undian, paslon Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan zona B dan Paslon Prabowo-Sandiaga Uno mendapat zona A. Partai politik koalisi mengikuti kedua zona tersebut. Jarak atau interval kampanya rapat umum antara peserta pemilu di setiap zona adalah dua hari.(https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.