Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua WNA Masuk DPT di Kota Cirebon

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)baturajaradio.com -Dua warga negara asing (WNA) yang semula ditemukan Bawaslu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Cirebon, hanya satu yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Sedangkan satu orang lainnya sudah dinyatakan sebagai warga negara Indonesia (WNI)

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, menyebutkan, satu WNA yang dinyatakan TMS sebagai pemilih adalah Yumiko Kashu (59).

Seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang itu sebelumnya terdaftar di TPS 12 Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Berdasarkan verifikasi faktual, Bawaslu Kota Cirebon menemukan bahwa Yumiko hingga kini masih terdaftar sebagai WNA. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus WNI.

‘’Karena itu kami akan membuat putusan dan putusan itu sebagai rekomendasi ke KPU Kota Cirebon bahwa Yumiko tak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih,’’ kata Joharudin, Selasa (5/3) malam.

Joharudin menambahkan, Yumiko sebelumnya juga masuk dalam DPT pada Pilkada Serentak 2018. Namun, Yumiko tidak datang saat pencoblosan.

Sementara itu, Yap Soe Bok (78), yang berdasarkaan data Disdukcapil tercatat sebagai WNA asal China dan masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Kota Cirebon, ternyata sudah menjadi WNI sejak 2010. Hal itupun terungkap berdasarkan verifikasi faktual yang telah dilakukan Bawaslu Kota Cirebon.

‘’Yang bersangkutan (Yap Soe Bok) juga telah memiliki KTP sejak 2012,’’ terang Joharudin.

Dengan demikian, Yap Soe Bok memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu nanti. Dalamdata KPU Kota Cirebon, Yap Soe Bok terdaftar di TPS 10 Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Joharudin menyatakan, pihaknya akan segera memproses lebih lanjut hasil verifikasi tersebut agar persoalan DPT di Kota Cirebon segera selesai. Dia berharap, tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada Pemilu 2019 di Kota Cirebon.

Joharudin mengungkapkan, pada Pilkada Serentak 2018 dan Pileg 2014 di Kota Cirebon, terjadi pemungutan suara ulang (PSU) akibat adanya masalah. Karena itu, pihaknya berusaha melakukan langkah-langkah antisipasi agar hal tersebut tidak terulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua WNA di Kota Cirebon pemilik KTP elektronik terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kota Cireebon melakukan pengawasan terhadap 215 WNA ber-KTP elektronik di Kota Cirebo (https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.