Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Borgol Enam Pemain Ganja di Baturaja, Jaringan Berantai

Polres OKU Borgol Enam Pemain Ganja di Baturaja, Jaringan Berantaibaturajaradio.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan 6 orang diduga pelaku pengedar ganja

Dari keenam tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 109 gram.

"Para pelaku ini merupakan perdagangan berantai," Kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi A Dharma SIK saat menggelar pres rilis dihalaman mapolres OKU, Selasa (12/2).


Dikatakan Kapolres, keenam pelaku ini diamankan pada hari minggu (10/2) di tempat yang berbeda, penangkapan ini dijelaskannya, berawal dari tersangka beriniasial Na (21) yang ditangkap disalah satu warnet dikawasan Kelurahan sukaraya Kec Baturaja Timur.

"Dari tersangka Na, kita lakukan penyelidikan ternyata ia mendapat barang dari tersangka berinisial Ra (19) yang ditangkap dikawasan yang sama," ungkap Kapolres.

Dari nyanyian tersangka Ra, ia mendapat barang dari tersangka berinisial Ref (22)yang ditangkap di rumahnya di RS Holindo kelurahan Baturaja Permai.

"Di rumah Ref kita amankan beberapa paket hemat ganja siap edar," tuturnya.

Tak sampai di situ, Sat Res Narkoba Polres OKU kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial End (45) yang ternyata ia mendapat barang dari tersangka berinisial Her (27). "Keduanya ditangkap di RS Sriwijaya," sebutnya.

Lebih lanjut pengembangan dari tersangka herman mendapat barang dari tersangka berinisial Yus (40) yang berprofesi sebagai pegawai salah satu PT Perkebunan sawit di wilayah OKU, pelaku diamankan dirumahnya dikawasan Perumahan Niagara Hill Desa Tanjung Baru.

"Kalau menurut tersangka Yus barang ini pemasoknya dari daerah Medan. Ini lagi kita kembangkan karena ini sudah lintas provinsi," kata Kapolres.

Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres OKU untuk pegembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.