Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK: 270 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

KPK: 270 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaanbaturajaradio.com -Tingkat kepatuhan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbilang rendah.

Per tahun 2019 hanya berkisar 17,8 persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diterima komisi antirasuah.

"Itu artinya lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara) baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin malam (25/2).

Namun begitu, lanjut Febri, masih ada waktu bagi para penyelengara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"Masih ada waktu sampai dengan 31 Maret 2019 ini. Terutama untuk 270 ribu lebih penyelenggara negara di seluruh Indonesia ya," kata Febri.

Febri mengingatkan, LHKPN merupakan perintah UU 28/1999 dan aturan turunannya yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.

"Jadi, kami harapkan ada komitmen yang kuat juga dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya mematuhi undang-undang yang berlaku," demikian mantan peneliti Indonesia Corruption Watch inia.

(http://www.rmolsumsel.com/read/2019/02/26/110432/KPK:-270-Ribu-Lebih-Pejabat-Belum-Lapor-Harta-Kekayaan-)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.