Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Tanya Direktur KLHK soal Kondisi Hutan Terkait Suap Limbah Sawit


KPK Tanya Direktur KLHK soal Kondisi Hutan Terkait Suap Limbah Sawitbaturajaradio.com - KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai saksi dalam kasus suap limbah sawit di Kalimantan Tengah. Keduanya ditanya soal kondisi hutan di wilayah tersebut.

"Pemeriksaan terhadap 2 saksi dari Kementerian LH untuk membantu KPK menjelaskan tentang kondisi hutan di Kalteng dan pembuangan limbah oleh perusahaan dalam kasus dugaan suap ini," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Kedua saksi yang diperiksa yakni Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda dan penyidik KLHK pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Aswin Bangun. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja.

Saksi lain yang juga dipanggil terkait kasus tersebut yaitu Direktur Operasional PT Binasawit Abadi Pratama, Feredy. Dia ditanyai tentang pemberian suap pada anggota DPRD Kalteng.



"Pada 1 saksi pihak swasta kami dalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan dalam dugaan pemberian suap pada anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ada empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK juga menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), Edy Sapurta Suradja CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. 

Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. 


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.