Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kendaraan Over Kapasitas, Pengendara Langsung Sidang di Tempat

Kendaraan Over Kapasitas, Pengendara Langsung Sidang di Tempatbaturajaradio.com -Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kotabaru Kabupaten OKU Timur melakukan giat penindakan dan sidang di tempat terhadap kendaraan angkutan yang Over Dimensiondan Over Load (ODOL).

Sidang di tempat tersebut melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Danpom juga Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Timur.

Hal itu diungkapkan Korsarpel Kotabaru Dian Syahri ketika dikonfirmasi Rabu (5/12/2018). Penindakan tersebut kata dia, dilaksanakan Selasa (4/12/2018).

Pluhan kendaraan angkutan barang yang ditilang oleh UPPKB Kotabaru OKU Timur melakukan sejumlah pelanggaran yang didominasi oleh pelanggaran dengan kategori bermuatan lebih (Over Load).

Menurut Korsarpel Kotabaru Dian Syahri ketika dikonfirmasi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar ODOL tersebut berupa tilang dan sidang ditempat.

Adapun sasaran kendaraan yang melanggar jelas meliputi kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL (Over Dimension, Over Load).

"Juga kelengkapan surat kendaraan. Dari data yang sudah diterima jenis pelanggaran yang mendominasi yakni kendaraan bermuatan lebih (Over Load)," jelasnya.

Ditambahkanya, jika ada kendaraan yang melebihi Jumlah Berat Yang di Izinkan (JBI) maka kebijakan yang akan diberikan berupa bongkar muatan ditempat.

Namun hingga saat ini belum ditemukan ada kendaraan dengan berat melebih 100 persen.

"Operasi ini berlangsung satu hari. Namun untuk kegiatan yang sama akan dilakukan pada bulan berikutnya. Untuk sementara UPPKB hanya memberikan sanksi bagi pelanggar berupa tilang. Kita akan tetap melakukan penindakan-penindakan tegas terhadap kendaraan pelanggaran yang melintas,” jelasnya. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.