Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kemendagri: e-KTP yang Rusak-Tak Berlaku Dimusnahkan dengan Dibakar


Kemendagri: e-KTP yang Rusak-Tak Berlaku Dimusnahkan dengan Dibakarbaturajaradio.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan agar e-KTP yang rusak atau tidak berlaku lagi dimusnahkan dengan cara dibakar. Instruksi ini dibuat karena akan memerlukan tempat penyimpanan yang besar jika e-KTP yang rusak hanya digunting atau dipotong.

"Bahwa untuk KTP yang rusak dan yang sudah tidak berlaku lagi dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan dalam pembakaran tentunya ada berita acara yang harus dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).



Hadi menjelaskan aturan pemusnahan dengan cara dibakar ini sudah berlaku. Nantinya akan ada sanksi jika petugas tidak mematuhi aturan dan menyebabkan banyak e-KTP tercecer.

"Sudah, sudah (dilakukan), tapi dibakar. Kita berikan sanksi tegas terhadap orang yang membuang KTP. Artinya, KTP-KTP yang tidak berlaku di daerah, terjadi ada pembuangan, ada tercecer, itu harus ada yang tanggung jawab. Karena kita sudah perintahkan bahwa KTP yang tidak berlaku dibakar. Kalau muncul ada KTP lagi seperti kemarin-kemarin, berarti dia belum melaksanakan perintah," tegas Hadi.

Menurut Hadi, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait sejauh mana penyimpangan SOP pada kejadian tercecernya ribuan e-KTP di Jakarta Timur. Hadi menegaskan kejadian tercecernya e-KTP ini tidak akan mengganggu daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu.

"Nggak, nggak ada (mengganggu jumlah DPT). Saya jamin nggak ada itu. Jadi nggak ada pengaruhnya apa pun terhadap DPT maupun pemilu," ujar Hadi.



Sebelumnya diberitakan, Polsek Duren Sawit mengamankan sejumlah e-KTP yang tercecer di dekat persawahan di Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit, pada Sabtu (8/12). Polisi menyatakan, dari 2.005 e-KTP, 63 di antaranya rusak. Sedangkan 1.942 lainnya habis masa berlaku pada 2016, 2017, dan 2018.

Polisi masih menyelidiki terkait kasus tercecernya e-KTP di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya serius meminta polisi mengungkap pelaku dan sembari menyebut bahwa tercecernya ribuan e-KTP tak akan mempengaruhi jumlah DPT Pemilu 2019. 


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.