Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemerintah Pertimbangkan Bentuk Mahkamah Penerbangan


Pemerintah Pertimbangkan Bentuk Mahkamah Penerbanganbaturajaradio.com - Pemerintah mempertimbangkan membentuk Mahkamah Penerbangan untuk mengusut insiden atau kecelakaan penerbangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membandingkannya dengan Mahkamah Pelayaran yang sudah berjalan.

"Kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran. Kalau (di laut) kan banyak sekali insiden-insiden pelayaran," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).



Namun Mahkamah Penerbangan yang direncanakan masih perlu kajian yang mendalam.

"Tapi agak berbeda (Mahkamah Penerbangan), karena itu usul kan dapat kita pertimbangkan, nanti lihat urgensinya macam mana," ujarnya.



Saat ditanya apakah Mahkamah Penerbangan sudah atau belum diperlukan, JK mengatakan pemerintah masih akan mengkajinya.

"Saya tidak mengatakan itu (diperlukan atau tidak), tapi nanti kita kaji sejauh mana," tuturnya.



Terkait hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, JK mengatakan masih menunggu kerja dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengambil tindakan. 

"Pokoknya kita menunggu KNKT, karena yang berhak untuk itu (adalah) KNKT. Kemudian juga nanti Menteri Perhubungan yang menentukan evaluasinya macam mana," ucapnya.


(https://news.detik.com/berita) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.