Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Sempurnakan Data Pemilih di Sulteng Pasca Gempa dan Tsunami


KPU Sempurnakan Data Pemilih di Sulteng Pasca Gempa dan Tsunamibaturajaradio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyempurnakan data pemilih di Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca masa tanggap darurat gempa dan tsunami. KPU akan langsung menghapus korban meninggal akibat gempa dan tsunami di Sulteng dari daftar pemilih tetap (DPT).

"Data korban bencana yang meninggal itu kan sudah ada, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang memiliki data tersebut untuk kemudian nanti kita lihat di DPT kita," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarat Pusat, Jumat (16/11/2018). 

KPU juga akan melakukan penyempurnaan data dengan mendataa warga yang menempati hunian sementara. Viryan memastikan warga korban gempa sulteng yang masih tinggal di tempat hunian sementara akan dapat tetap memilih saat Pemilu 2019.

"Pemilih dengan kategori yang kemudian tinggal di hunian sementara, dan bisa terindikasi orang-orangnya, dan dimungkinkan yang bersangkutan akan tetap di hunian sementara sampai April 2019. Terhadap kedua kategori (yang meninggal dan yang menempati hunian sementara), pemilih ini yang bisa kita identifikasi, akan kita lakukan penyempurnaan," tuturnya.



Namun Viryan mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pendataan terhadap pemilih yang berpindah ke luar Sulawesi Tengah. Pendataan baru bisa dilakukan bila pemilih tersebut melaporakan ke KPU.

"Tetapi kita tidak bisa melakukan update data terhadap pemilih yang misalnya pindah ke Sulsel, Sulbar, kecuali yang bersangkutan melapor ke Kita," tuturnya.



Diketahui Sulteng merupakan satu dari 6 provinsi yang belum melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Adapun enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua ini adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tengara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. 

Hal ini menyebabkan KPU menunda penetapan DPTHP kedua. Sehingga KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di enam provinsi selama 30 hari. 


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.