Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua KPU soal UU Pemilu: Banyak Pasal Tumpang Tindih


Ketua KPU soal UU Pemilu: Banyak Pasal Tumpang Tindihbaturajaradio.com - Ketua KPU Arief Budiman menilai Undang-Undang Pemilu di Indonesia tumpang tindih. Dia pun memberikan beberapa catatan penting untuk pemerintah terkait UU Pemilu.

"Ada beberapa catatan memang karena pasalnya yang tumpang tindih. Pasal yang diimplementasikan di lapangan kadang-kadang juga menyulitkan kita," ujar Arief di Hotel Grand Marcure, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).



Arief juga memberikan beberapa catatan penting. Dia meminta Undang-Undang Pemilu segera diperbaiki, disempurnakan, setelah Pemilu 2019 ini. Dengan begitu, dia berharap pada Pemilu 2024 UU Pemilu bisa diterapkan di masyarakat.

"Pesan saya, sebetulnya atas beberapa catatan itu, nanti kalau UU ini memang harus diperbaiki, harus disempurnakan, itu lakukan segera setelah pemilu selesai, sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang, penyelenggara Pemilu 2024 punya waktu yang cukup untuk memahami undang-undangnya, mensosialisasikan UU-nya, baru kemudian menjalankan," imbuhnya.



Arief mencontohkan Pemilu 2019, yang saat ini dinilai jadwalnya bertumpukan antara sosialisasi kepada peserta pemilu dan tahapan proses pemilu itu sendiri. Dia berharap, dengan pengalaman Pemilu 2019, ke depannya, pemilu bisa lebih baik lagi.

"Seperti kemarin kita kan akhirnya harus bertumpukan jadwalnya, begitu UU-nya selesai ya semua harus dikerjakan menurunkan dalam peraturan KPU, mensosialisasikan kepada peserta pemilu, sekaligus menjalankan tahapannya. Nah, ini nggak baik sebetulnya, karena semua bekerja bertumbukan, berkejar-kejaran. Mudah-mudahan, kalau memang harus ada penyempurnaan, dilakukan segera," pungkasnya.


(https://news.detik.com/berita) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.