Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Banyak Pelanggaran Kampanye, KPU: Bukan Kurang Sosialisasi


Banyak Pelanggaran Kampanye, KPU: Bukan Kurang Sosialisasibaturajaradio.com - Bawaslu mencatat 309 laporan dugaan pelanggaran terjadi selama masa kampanye. KPU mengatakan hal ini bukan disebabkan karena kurangnya sosialisasi.

"Bukan masalah sosialisasi yang kurang, tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran. Dalam pandangan KPU, lebih pada faktor peserta pemilunya," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).



Wahyu mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan terkait aturan kampanye kepada peserta pemilu. Hal ini dilakukan diseluruh tingkatan baik pusat maupun kabupaten/kota.

"Peraturan KPU tentang kampanye, itukan sudah kita sosialisasikan secara memadai kepada parpol secara berjenjang. Mulai tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota," kata Wahyu.

Selain itu, menurutnya saat ini peserta pemilu terlalu fokus dengan kampanye melalui alat peraga. Padahal, Wahyu mengatakan peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan metode lain. 

"Peserta pemilu masih fokus pada pemasangan alat peraga, padahalkan pemasangan alat peraga itu salah satu dari 9 metode kampanye," ujar Wahyu. 

Beberapa diantara metode kampanye tersebut yaitu, berupa forum dialog hingga pertemuan terbatas. Namun, menurutnya saat ini peserta pemilu tidak memaksimalkan metode tersebut.

"Kita sebenarnya design aturan KPU itu mendorong agar peserta pemilu itu perbanyak forum-forum dengan pemilih. Lah forum-forum dialog melalui kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, itu tampaknnya dalam pantauan KPU itu masih belum optimal," tuturnya.

Bawaslu merekap jumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama masa kampanye. Tercatat ada 309 dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu. 



Berdasarkan data Bawaslu, jumlah dugaan pelanggaran pemilu pada masa tahapan kampanye sebanyak 309. Terdiri dari 199 temuan dan 110 laporan.

Pelanggan pemilu berdasarkan jenisnya terdiri dari, administrasi 128, pelanggaran hukum lainnya 35, pelanggaran etik 26, pelanggaran ASN 15, pelanggaran pidana 13, sedang dalam penangan 39, bukan pelanggaran 53.

Sedangkan subyek yang dilaporkan terdiri dari, peserta pemilu 134, WNI dan tim kampanye 54, penyelenggara 30, pejabat 23, ASN 15 orang.


(https://news.detik.com) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.