Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penetapan DPT Ditambah 60 Hari, KPU Yakin Tak Ganggu Surat Suara


Penetapan DPT Ditambah 60 Hari, KPU Yakin Tak Ganggu Surat Suarabaturajaradio.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan partai politik sepakat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dalam waktu 60 hari ke depan. KPU menjamin penambahan waktu tak ganggu ketersediaan surat suara.


"Nggak (ganggu), kan hari ini kita punya DPTHP, tanggal 5 lalu kami juga punya. Jadi kami punya hasil perbaikannya. Kalau ada perbaikan, tentu akan kami sempurnakan lagi angka-angkanya untuk kebutuhan logistik," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).




Arief mengatakan waktu 60 hari tak hanya untuk menyaring DPT ganda. Terdapat masalah lainnya yang akan dibereskan dalam jangka waktu tersebut.



"Hari ini banyak temuan pemilih belum ber-KTP, pemilih yang sudah di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tapi belum masuk, pemilih yang sudah di DPT tapi nggak berasal dari DP4," ujar Arief.


"Jadi varian begitu banyak, termasuk upload data sidalih yang agak lambat, terus masukan tentang bagaimana melindungi hak warga negara jika belum punya KTP elektronik, proses perekaman belum selesai," sambungnya.




Arief menuturkan KPU akan terus bekerja sama dengan Bawaslu, parpol hingga kementerian untuk mendapatkan DPT yang bisa disepakati bersama. Pihaknya akan menyamakan persepsi untuk menentukan DPT yang akan digunakan di pemilu 2019.


"Catatan-catatan semacam ini, kalau kita kerja tidak satu frekuensi, dengan alat dan metode yang sama, bisa saja ada celah dan lubang-lubangnya," sebut Arief. 


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.