Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Periksa 5 Saksi Soal Hilangnya Ribuan Surat Suara

Baturajaradio.com - Kepolisian Resor Cirebon telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus hilangnya 2.467 surat suara untuk pemilihan bupati (Pilbup) Cirebon di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Meski demikian, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi dalam kasus tersebut. "Kita sudah periksa lima orang saksi," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, Kamis (28/6).
Adapun kelima orang saksi yang sudah dimintai keterangan itu seluruhnya dari pihak pelaksana pilkada. Yakni ketua PPK, petugas bagian logistik dan petugas dari PPS. Suhermanto menyatakan, sejauh ini, pihaknya belum menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebatas kekeliruan administrasi. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Untuk lanjutan, kami akan dalami untuk mengetahui apakah ada unsur pidananya atau kesalahan administrasi/kekeliruan dalam pendistribusiannya," tutur Suhermanto.
Jika nanti ditemukan ada unsur pidana, Suhermanto menyebutkan, pidana itu mengarah pada pencurian atau penggelapan. Namun, dia menegaskan, tak bisa berandai-andai karena harus didasarkan pada fakta dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penegakan Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan empat orang saksi terkait kasus itu. Namun, dia tidak mau menyebutkan keempat saksi yang sudah dimintai keterangan. "Di Panwaslu istilahnya dimintai klarifikasi, bukan dimintai keterangan," terang Abdul Khoir.
Abdul Khoir menyebutkan, ribuan surat suara itu hilang saat masih dalam tahap pendistribusian dan bukan termasuk kategori upaya menggagalkan proses pemungutan atau penghitungan suara. Karena itu, kejadian tersebut masuk ranah pidana umum.
Seperti diberitakan, sebanyak 2.467 surat suara pilbup Cirebon untuk enam tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, raib, Rabu (27/6). Karena itu, para pemilih di enam TPS tersebut mencoblos dengan menggunakan surat suara pengganti berupa surat suara pemungutan ulang. 
(https://www.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.