Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Panwaslu Masih Klarifikasi Kasus Pembukaan Kotak Suara di Kelurahan 10 Ilir Palembang

Baturajaradio.com - Kasus pembukaan kotak suara dalam Pilkada serentak di Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT 3, membuat Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang langsung bergerak cepat.

Pihak Panwas langsung melakukan klarifikasi dengan, memanggil para saksi paslon dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Darsi yang membidangi Divisi Hukum Penindakan Panwaslu kota Palembang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang berada di lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan surat C1 yang tertinggal di dalam Kotak suara.

"Setelah mendapat laporan dari tim pemenangan Paslon adanya surat C1 yang tertinggal di dalam Kotak suara, kami (Panwas) langsung bergerak dan mengklarifikasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta, saksi Paslon yang bertugas," beber Darsi saat ditemui di kantor Panwaslu Kota Palembang, Jumat (29/6).

Lanjutnya, laporan mengenai adanya surat suara yang tertinggal dalam kotak suara yang membuat PPS membongkar guna mengambil surat C1 tersebut, sudah dilaporkan oleh pelapor pada, Kamis (28/6).

"Sejauh ini kami masih terus mengembangkan laporan yang dilakukan pelapor pada Kamis kemarin," ungkapnya.

Menurut Darsi sebelum panwaslu mengambil tindakan lebih jauh, pihaknya harus melalui beberapa tahapan untuk memeriksa persoalan tersebut. Mulai dari Pelapor melakukan laporan hingga hasil putusan.

"Tahapannya pertama pelapor melakukan laporan ke panwaslu, lalu menyerahkan syarat formal dan material. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan lanjut pada tahap kajian, sehingga menghasilkan rekomendasi (putusan). Hingga saat ini kami tengah melakukan proses klarifikasi tersebut, hasilnya nanti setelah dilakukan kajian lebih jauh," ujarnya.

Rencananya, Panwaslu akan menghadirkan saksi dari pelapor untuk dimintai keterangan bagaimana proses saat pembukaan kotak suara.

"Hari ini kami menjadwalkan klarifikasi dan hingga saat ini kami masih menunggu saksi pelapor. Nantinya kami akan memeriksa saksi dari Paslon lainnya," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya, pelapor yang merupakan tim Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak mengatakan pembukaan Kotak suara yang dilakukan PPS menyalahi prosedur. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat pembongkaran kotak suara tersebut, dan pembongkaran justru dilakukan oleh anggota PPS bukan PPK.

"Telah ditemukan kotak suara yang telah dibuka, di wilayah Kelurahan 10 Ilir, semua terbuka sebanyak 22 kotak namun disegel kembali. Dan yang belum ditutup atau barang bukti ada dua kotak masing-masing kotak suara Palembang dan Gubernur," jelas Ketua Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak, Riski Saputra.

Dari data yang di dapat, untuk kelurahan 10 Ulu terdapat 2811 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Satu kelurahan terbagi dalam 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain itu, Abdul Karim Nasution, Komisioner KPU Kota Palembang menyerahkan sepenuhnya permasalahan kotak suara yang dilaporkan bermasalah kepada pihak panwaslu. "Laporan tersebut sudah ditangani Panwas. Karena ranahnya sudah masuk ke penanganan," tutupnya. (mg2)

(http://palembang.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.