Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polri Optimistis Revisi UU Terorisme Rampung Sebelum 30 Mei

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan paparan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/5).baturajaradio.com -Kepolisian Negara Republik Indonesia optimistis revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi pembahasan lama di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera rampung. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengancam menerbitkan perppu jika revisi UU Terorisme tak kunjung selesai dibahas.

"Insya Allah dalam pembukaan masa sidang tanggal 18 Mei segera diproses dan segera dituntaskan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/5).
Setyo mengklaim, perdebatan dalam RUU Terorisme tersebut sudah diselesaikan. Ia sendiri telah bertemu dengan anggot Komisi iii DPR. RI seklaigus pembahas RUU tersebut, Abdul Kadir Karding dan Arsul Sani. Setyo menyatakan, bahwa mereka sudah sependapat.

"Beliau menyatakan segera akan tuntas. Bahkan sebelum tanggal 30 Mei sudah selesai," ujar Setyo.

Terkait kewenangan Polri dalam revisi UU tersebut, Setyo menyatakan sudah disepakati. Kepolisian pun sama sekali tak mempermasalahkan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam aksi kontra terorisme.

Polri menekan revisi pada UU Terorisme agar tidak bersifat responsif seperti UU yang digunakan saat ini, UU nomor 15 tahun 2003. Di revisi UU yang baru, Polri bisa bersifat proaktif, yang artinya Polri bisa menindak pihak pihak yang memiliki bukti kuat terlibat organisasi terorisme meski belum melakukan aksi. Hal ini merupakan langkah represif dengan tujuan preventif.

"Kalau kita tahu dia pulang dari Suriah dan ada bukti di sana dia ikut tempur ada foto, video atau keterangan saksi sudah pasti dia bisa dikenakan tindak pidana," ujar dia.

Meski demikian, UU tersebut bak pisau bermata dua. Muncul kekhawatiran terjadi ekses pelanggaran apabila UU terbaru tersebut diterapkan. Polri sendiri tampaknya tak bisa menjamin tidak akan terjadi zero accident.

"Yang bisa menjamin semua siapa, kita harus bersama sama dan yakin baik teman wartawan, masyarakat, Polri dan TNI bersama sama," ucap Setyo.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla pun optimistis, revisi atas Undang Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan rampung sekitar Mei atau Juni 2018. Dia juga memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait terorisme.

"Kita harapkan bulan Mei atau Juni ini bisa selesai, nggak perlu perppu, sebenarnya tanpa itu pun kan (bisa) dijalankan," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (15/5).

Bola panas revisi UU Terorisme kembali bergulir pascaterjadinya serangan teror secara beruntun. Mako Brimob Kelapa Dua disandera oleh 155 napi terorisme yang mengakibatkan lima polisi dibunuh secara keji pada Selasa (8/5) hingga Kamis (10/5).

Belum selesai berkabung, tiga gereja di Surabaya mengalami pengeboman pada Ahad (13/5). Lalu Mapolrestabes Surabaya juga dibom pada Senin (14/5). Malam harinya sebuah Rusun di Wonocolo, Sidoarjo juga meledak. Total yang meninggal dalam insiden itu sejauh ini adalah 25 orang, 13 pelaku dan 12 lainnya aparat dan warga sipil. (http://nasional.republika.co.id)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.