Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sudah Dipasang Spanduk Peringatan, Pengendara di Baturaja Ini Nekad Terobos Razia Polisi

baturajaradio.com -Satuan Lantas (SatLantas), Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melakulan razia di depan kantor mereka di Jalan Jendral S Parman, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (25/4/2018).

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Candra Kirana Sik didampingi Kanit Patroli, Aipda Andi mengaku, aneh dengan prilaku pengguna jalan.

Sudah ada spanduk peringatan, pihak polisi berdiri di jalan melakukan razia masih ada juga pengguna jalan melakukan pelanggaran, khususnya pelanggaran arus jalan forbidden.

"Tuh lihat masih ada saja yang melakukan pelangaran. Peringatan sudah ada, polisi sudah banyak di jalan tapi masih ada saja yang melanggar bingung saya," kata Kasat Lantas.

Pada hal kata AKP Candra denda pelanggaran ini bukan main-main. Sesuai pasal 281 UU Lalulintas No 22 Tahun 2019 denda Rp 500 ribu.

Namun karena kesepakatan bersama denda pelanggaran forbidden ini ditetapkan Rp 190 ribu.

"Mengapa kita lakukan razia di depan kantor, karena kita ingin melakukan penertiban lalulintas di depan kantor lantas terlebih dahulu," katanya.

Kanit Patroli, Aipda Andi menambahkan, pelanggaran forbidden ini cukup banyak. Bahka tercatat sehari ada lebih kurang 50 pelanggaran forbidden perhari.

"Ini akan kita tertibkan terus. Sehingga lalulintas lebih aman dan nyaman. Ini bertahap kita lakukan," katanya.


(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.