Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

ASN Bisa Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Tanggapan KPK

Baturajaradio.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur berencana mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. KPK meminta agar keputusan diambil dengan mempertimbangkan penggunaan aset negara.
"Kita perlu melihat secara lebih jernih dan bisa memisahkan mana yang merupakan milik pribadi, mana yang merupakan milik negara, atau mana yang merupakan fasilitas pribadi dan mana yang merupakan fasilitas negara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
"Kenapa ini penting, agar kemudian fasilitas negara itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu prinsip dasar yang saya kira harus lebih clear dilihat dalam proses penyusunan aturan tersebut," imbuhnya.
Izin memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik menurut KPK akan menjadi perhatian publik. Meski penggunanya menggunakan biaya pribadi untuk bahan bakar dan servis kendaraan, tapi kendaraan yang dibawa tetap berstatus fasilitas negara.
"Kalau informasinya kan belum ada aturannya, sedang disusun. Kalau suratnya ke KPK belum ada sejauh ini. Jadi belum ada permintaan saran atau sejenisnya. Nanti kalau ada permintaan saran baru kita bisa respons formal," sambung Febri.
Menpan-RB Asman Abnur sedang merumuskam aturan yang mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, penggunaannya--bahan bakar serta biaya perawatan--tidak boleh dibebankan kepada negara. Dia menargetkan aturan itu akan keluar sebelum lebaran.
"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.