Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Pertimbangkan Segera Tahan Zumi Zola


Baturajaradio.com- Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka di KPK tetapi belum ditahan. Zumi bahkan menghadiri serta membuka kegiatan pencegahan yang digelar KPK di Jambi.

Kritik pun muncul terutama dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang kehadiran Zumi dalam acara yang digelar pada 19 Maret 2018 sampai 23 Maret 2018. KPK pun menerima semua masukan dan menjadinya pertimbangan untuk segera menahan Zumi.

"Masukannya kita terima. Itu nanti akan jadi pertimbangan kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).


Zumi diumumkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2018. Setelah itu pada Kamis (15/2), Zumi juga diperiksa KPK sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.


KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.


Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.


Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

(https://news.detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.