Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jadwal Penerimaan CPNS 2018 Akhirnya Diungkap Menteri PAN-RB, Catat jadwal dan Persyaratannya

baturajaradio.com - Menteri PAN-RB, Asman Abnur, mengungkapkan jika Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2018.

Meski begitu, pembukaan ini baru akan berlangsung setelah Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pilkada) selesai.

Asman menyebutkan jika pihaknya masih menghitung angka kebutuhan PNS secara riil.

Menurut perhitungan Badan Kepegawaian Negara, tes rencananya akan dilangsungkan 10 hari hingga 20 hari, atau seminggu lebih hingga tiga minggu setelah hari pencoblosan yang jatuh pada 27 Juni 2018.

Kemungkinan pembukaan ini akan digelar antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.

Kementerian PAN-RB pun menargetkan jumlah pendaftar yang diterima adalah 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun ini.

Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang sudah diterapkan pemerintah.

Jumlah CPNS yang diterima pun tak akan melebihi jumlah pensiunan.

Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang tepat untuk CPNS 2018.

Seperti halnya terkait kompetensi yang harus dicocokkan dengan tugas yang ditawarkan, termasuk, menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan.

"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang.”

“Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana," kata Asman sebelumnya.

Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang ituakan ditempatkan di mana saja dan di unit kerja mana, sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah.

"Misalnya untuk guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu.”

“Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman.

Dirangkum Tribun-Timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017 yang lalu, berikut informasi yang wajib diketahui para pelamar:

1. Persyaratan Umum Pendaftaran.

Ada beberapa persyaratan umum untuk pendaftar, yaitu

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.

Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.

Untuk tahun 2018 ini, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.

Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Kabar baiknya, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

2. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan.

Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

a. Fotokopi KTP.

b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.

c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

a. Materai Rp 6.000.

b. Fotokopi KTP.

c. Fotokopi ijazah/STTB.

d. Fotokopi ijazah SD.

e. Fotokopi ijazah SLTP.

f. Fotokopi ijazah SLTA.

3. Alur Pendaftaran.

Pertama, pendaftaran dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani.

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi.

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

4. Kuota Penerimaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.

"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah.”

“Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.

Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.

Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.

5. Gaji.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp. 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itupun hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah juga memberikan tunjangan berbeda-beda. (Sumber : Tribun Timur)

http://palembang.tribunnews.com/2018/03/24/jadwal-penerimaan-cpns-2018-akhirnya-diungkap-menteri-pan-rb-catat-jadwal-dan-persyaratannya?page=4

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.