Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Giliran Polisi Saksi Bom Kp Melayu Jadi Saksi Sidang Teroris Aman


Baturajaradio.com - Lima polisi yang menjadi saksi ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, akan bersaksi dalam sidang lanjutan teroris Aman Abdurrahman. Saat kejadian, kelima polisi itu melakukan tugas pengamanan pawai obor.

Salah seorang saksi yaitu Bripda Ersyan mengaku mendengar ledakan pertama dari lokasi di sekitar Terminal Kampung Melayu. Seketika itu, Ersyan mengaku melihat 3 orang rekannya terluka.



Setelah saya sampai di sana, teman-teman saya sudah tergeletak, ada Taufan, Gilang, dan Ridho. Mereka sudah diam saja. Itu bom ledakan pertama," kata Ersan. 
"Kami ditempatkan di Terminal Kampung Melayu, lagi menunggu pawai obor. Lalu sekitar jam (pukul) 21.00 WIB kurang 10 menit ada ledakan," kata Ersyan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).


Tak berselang lama, ledakan kedua terjadi. Ersyan yang tidak terkena imbas ledakan langsung membantu para korban.


"Selanjutnya saya dengar ledakan kedua di sekitar itu juga, di tempat terbuka. Saya juga turut membantu. Saya lihat luka-lukanya berdarah, ada yang terputus tangannya juga," kata Ersan.

Saksi lainnya, Bripda Purwoko, Bripda Malin, dan Bripda M Rizki saat itu tengah berada di dalam angkot yang ngetem. Purwoko mengaku sempat berbincang dengan Bripda Yogi Aryo, salah satu polisi yang mengalami luka berat. Sedangkan, Brpida Taufan Tsunami, salah satu polisi yang menjadi korban tewas, saat itu disebutnya berada di sekitar lokasi juga.



"Waktu kejadian kami di dalam angkot, pas kejadian ledakan itu kami kaget, saya keluar dari angkot. Saya lihat ada korban, saya bantu cari angkot (untuk evakuasi)," kata Purwoko.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan sejumlah korban Bom Thamrin. Aman alias Oman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Atas perbuatannya, Oman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.