Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Gelar Sidang Pengesahan Bukti Parpol PKPI, PBI, dan PPPI

Baturajaradio.com - Badan Pengawas Pemilu kembali menggelar sidang gugatan partai politik terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. Agenda sidang mengesahkan bukti yang diajukan ketiga parpol dan KPU.

"Sidang ajudikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan adalah sidang pengesahan bukti," ujar Anggota Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).

Fritz didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, dan Ratna Dewi Petalolo.

Dari pihak pemohon, Hadir kuasa hukum PKPI Syarifudin Noor, Ketua Umum PBI Nurdin Purnomo, Sekjen PBI Harinder Singh dan Kuasa Hukim PPPI Bakhtiar. Sementara pihak termohon yang hadir ialah komisioner KPU yaitu Hasyim Asyari dan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin.

Dalam persidangan PKPI mengajukan 6 bukti tambahan berupa dokumen verifikasi di Jawa Barat. Sedangkan PBI dan PPPI tidak mengajukan bukti tambahan. 

Kuasa Hukum PKPI Syarifudin mengatakan pada agenda selanjutnya PKPI akan mengajukan saksi ahli dan fakta. PBI dan PPPI menyatakan tidak akan mengajukan saksi fakta dan ahli dalam sidang.

"PKPI akan menyampaikan beberapa saksi fakta sejauh ini ada 8 saksi fakta dan 3 orang saksi ahli," ujar Syarifudin.


Dalam sidang Fritz memutuskan sidang PBI dan PPPI langsung dilanjut dalam sidang keputusan hari Selasa (6/3). Sedangkan PKPI dilanjutkan esok (3/4), dengan agenda mendengarkan saksi. 

"Untuk PBI dan PPPI dapat menyampaikan kesimpulan sampai dengan hari Minggu jam 14.00 WIB itu juga berlaku untuk pemohon, dan pembacaan putusan pada Selasa jam 14.00 WIB," kata Fritz. 

"Sedangkan sidang PKPI kita lanjut besok jam 10.00 WIB untuk mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli," sambungnya.

Sebelumnya ketiga partai melakukan gugatan atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan partai politik tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.