Panwaskab OKU Timur: Seluruh APK Paslon Gubernur Sumsel Melanggar
BaturajaRadio.com - Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) OKU Timur mengirimkan surat kepada Partai
Politik dan Sat Pol PP untuk menurunkan seluruh Alat peraga Kampanye (APK) yang
ada karena melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
Namun
ironisnya, surat tersebut tidak diindahkan oleh Parpol maupun Pol PP sehingga
sampai saat ini APK calon gubernur dan Wakil Gubernur masih bertebaran.
Ketua
Panwaskab OKU Timur Ahmad Ghufron didampingi Benny Tenagus dan Agus Purnawan,
Kamis (22/2/2018) mengatakan, seluruh alat peraga kampanye harus sesuai dengan
ketentuan mulai dari ukuran bentuk maupun letaknya yang ditentukan oleh KPU.
Jadi, kata
dia, seluruh pasangan calon maupun partai tidak diperkenankan untuk membuat APK
sendiri dan yang sudah terpasang harus segera dilepaskan karena telah
melanggar.
"Semua
yang terpasang saat ini melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
Kita sudah
menyurati parpol maupun Pol PP agar segera menurunkannya. Namun hingga saat ini
tidak dapat respon," katanya.
Dikatakan
Benny, pihaknya hingga saat ini sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali.
Kepada yang
berwenang menurunkan APK tersebut mulai dari nama pasangan calon, lokasi hingga
bentuk-bentuk yang diperbolehkan terpasang.
Panwas pada
dasarnya lanjut Benny, hanya bisa menyurati dan tidak bisa menurunkan secara
langsung.
Panwas hanya
memberikan rekomendasi dan himbauan kepada Pol PP atau partai Politik untuk
menurunkannya.
"Kami
tidak berhak menurunkan secara langsung. Jika ada anggota sat Pol PP yang akan
menurunkan, maka nanti kita hanya bisa mendampingi saja," katanya.
Dari
pengamatan di lapangan, APK dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
sudah banyak tersebar di berbagai lokasi baik di jalanan maupun di rumah-rumah
warga.
Meskipun APK
yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan bukan merupakan APK resmi namun hingga
saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menurunkannya
kendati APK yang ada melanggar. (palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar