Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Panwaskab OKU Timur: Seluruh APK Paslon Gubernur Sumsel Melanggar

BaturajaRadio.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) OKU Timur mengirimkan surat kepada Partai Politik dan Sat Pol PP untuk menurunkan seluruh Alat peraga Kampanye (APK) yang ada karena melanggar dan tidak sesuai ketentuan.

Namun ironisnya, surat tersebut tidak diindahkan oleh Parpol maupun Pol PP sehingga sampai saat ini APK calon gubernur dan Wakil Gubernur masih bertebaran.


Ketua Panwaskab OKU Timur Ahmad Ghufron didampingi Benny Tenagus dan Agus Purnawan, Kamis (22/2/2018) mengatakan, seluruh alat peraga kampanye harus sesuai dengan ketentuan mulai dari ukuran bentuk maupun letaknya yang ditentukan oleh KPU.

Jadi, kata dia, seluruh pasangan calon maupun partai tidak diperkenankan untuk membuat APK sendiri dan yang sudah terpasang harus segera dilepaskan karena telah melanggar.

"Semua yang terpasang saat ini melanggar dan tidak sesuai ketentuan.

Kita sudah menyurati parpol maupun Pol PP agar segera menurunkannya. Namun hingga saat ini tidak dapat respon," katanya.

Dikatakan Benny, pihaknya hingga saat ini sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali.

Kepada yang berwenang menurunkan APK tersebut mulai dari nama pasangan calon, lokasi hingga bentuk-bentuk yang diperbolehkan terpasang.

Panwas pada dasarnya lanjut Benny, hanya bisa menyurati dan tidak bisa menurunkan secara langsung.

Panwas hanya memberikan rekomendasi dan himbauan kepada Pol PP atau partai Politik untuk menurunkannya.

"Kami tidak berhak menurunkan secara langsung. Jika ada anggota sat Pol PP yang akan menurunkan, maka nanti kita hanya bisa mendampingi saja," katanya.

Dari pengamatan di lapangan, APK dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah banyak tersebar di berbagai lokasi baik di jalanan maupun di rumah-rumah warga.


Meskipun APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan bukan merupakan APK resmi namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menurunkannya kendati APK yang ada melanggar. (palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.