Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Tegaskan Tetap Tindak Calon Kepala Daerah yang Terlibat Korupsi


Baturajaradio.com - KPK menegaskan akan melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018 yang diduga terlibat korupsi. Proses penegakan hukum disebut KPK terpisah dengan proses politik.

"KPK dan Polri tidak akan ragu-ragu untuk menindak para pelaku korupsi. Karena proses penegakan hukum harus dipisahkan secara tegas dengan proses politik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Sabtu (6/1/2018).

"KPK akan tetap berpedoman pada UU KPK, KUHAP dan UU Tipikor serta asas hukum equality before the law," imbuhnya.




Hal tersebut disampaikan Syarif terkait ajakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menunda pemanggilan untuk proses hukum bagi para calon kepala daerah di Pilkada 2018. Menurut Tito, penundaan itu ditujukan untuk menghindari kampanye negatif dalam pilkada.

Selain menegaskan tetap menindak para calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, Syarif menyebut KPK akan melakukan pencegahan politik uang dalam pilkada. Salah satunya lewat pelaporan LHKPN para calon kepala daerah.

"Untuk mencegah politik uang, KPK dan Polri telah berkoordinasi untuk melakukan pencegahan sejak awal. Melalui imbauan dan upaya-upaya pencegahan lainnya seperti pendaftaran LHKPN, penelusuran jejak calon pemimpin daerah, dan lainnya," ujar Syarif.



Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak meminta atau menerima uang dari calon kepala daerah. Tujuannya, agar pilkada berlangsung jujur dan adil.

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak meminta dan menerima uang dari para calon pemimpin daerah agar pilkada bisa berlangsung secara jujur dan adil," ungkapnya.




Sebelumnya, Kapolri mengatakan proses hukum bisa dilanjutkan setelah gelaran Pilkada 2018 selesai. Cara ini dinilai Tito untuk memastikan pemilihan berlangsung fair.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu, mari sama-sama, kalau sudah ada penetapan nanti, siapa pun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1) kemarin.

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.