Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dampak Putusan MK, KPU Minta Tambah Rp 68 M untuk Verifikasi Parpol


Baturajaradio.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur verifikasi partai politik untuk pemilu. Dampak putusan tersebut, KPU akan meminta dana tambahan sebesar Rp 68 miliar. 

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tambahan dana Rp 68 miliar itu untuk proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu mendatang. Sebelum putusan itu, parpol peserta Pemilu 2017 tidak akan melalui proses verifikasi faktual. Putusan tersebut mengakibatkan semua parpol peserta Pemilu 2019 mesti menjalani tahapan tersebut sehingga dana lebih dibutuhkan. 

"Sekitar Rp 68 M, kebutuhannya ditambah, itu tingkat kabupaten/kota karena dia kan banyak, harus verifikasi faktual keanggotaan. Tingkat provinsi Rp 400 juta. Itu tambahan akibat keputusan itu," ujar Arief di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).



Arief menyebut penambahan dana itu masih sebatas kajian dari KPU dan belum direalisasi. Sebab, KPU mesti mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR, dalam hal ini Komisi II DPR, sebagai mitra kerja mereka. Rencananya, pada Senin (14/1) nanti KPU akan menyampaikannya kepada DPR. 

"Belum, kan kita belum bahas. Kemarin bahas persiapan pilkada dengan Kapolri, Mendagri, KPK, Kejagung. Kan belum bahas putusan MK," sebut Arief. 

Selain soal dana verifikasi faktual, KPU akan mengubah beberapa aturan. Jumlah verifikator kemungkinan akan ditambah untuk menyikapi putusan itu. 

"Yang mau ditambah jumlah verifikatornya karena waktunya sudah mepet. Tapi totally (penambahan dana usai putusan MK soal verifikasi parpol) Rp 68 M," kata Arief. 

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Ketum Partai Idaman Rhoma Irama pada pasal 173. Menurut majelis, isi Pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan MK pada UU Pemilu sebelumnya.

"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1). 

Pasal 173 ayat 3 yang berhasil dibatalkan itu menyebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Adapun syarat dalam ayat 2, di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, ada sejumlah syarat lainnya.

Adapun Pasal 173 ayat 1 berbunyi, "Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU." 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.