Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bambang Soesatyo Dilantik Jadi Ketua DPR, Ini Tanggapan KPK

BaturajaRadio.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara resmi telah melantik politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagaiKetua DPR menggantikan Setya Novanto.

"Kami hargai saja proses yang sudah dilakukan di DPR tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai tanggapannya, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Bamsoet, sapaannya, resmi dilantik dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini. Proses pemilihan Ketua DPR itu, lanjut Febri, di atur dalam ketentuan UUMD3 dan Tatib DPR.

"Untuk pengusulannya siapa orangnya, tentu itu domain dari partai politik masing-masing dalam hal ini Partai Golkar," ujar Febri.
Setelah dilantik, KPK berharap Bamsoet bisa bersinergi dengan lembaga antirasuah dan konsen dalam upaya pemberantasan korupsi ke depannya.
Tak hanya punya program pencegahan korupsi yang masuk di partai politik, lanjut Febri, KPK juga bekerja sama dengan DPR dalam hal pencegahan.
"Jadi posisi KPK adalah kami hargai mekanisme dan proses yang berjalan di DPR tersebut," ujar Febri.

Pelantikan Bamsoet sebelumnya dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Wakpolri Irjen (Pol) Syafrudin, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga.

Kesemuanya merupakan mitra kerja Bamsoet selaku Ketua Komisi III DPR. Hadir pula Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto ditemani sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Seiring penunjukannya sebagai Ketua DPR, Bamsoet ditarik keanggotaannya dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Fraksi Partai Golkar atas instruksi Airlangga.
Bamsoet pun diamanahi oleh Airlangga untuk menyelesaikan dua tugas utama, yakni merampungkan rekomendasi Pansus Angket KPK dan menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). (kompas.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.