Sumsel anggarkan Rp183,8 miliar program kuliah gratis
Baturajaradio.com - Anggaran program kuliah gratis pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumatera Selatan pada 2018 dialokasikan sebesar Rp183,8 miliar.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki di Palembang, Senin mengatakan, program kuliah gratis (PKG) sudah dimulai pada tahun 2015 yang diluncurkan pada 22 Agustus 2015.
Menurut dia, PKG akan mengisi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) Sumsel, meningkatkan APK perguruan tinggi, sekaligus meringankan beban orang tua/wali dari kewajiban membayar biaya uang kuliah tunggal (UKT).
"Pada tahap awal sasaran program ditujukan untuk siswa dari keluarga prasejahtera dan berprestasi yang ditandai dengan penerimaan di PTN yang menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumsel seperti Universitas Sriwijaya, UIN Raden Fatah dan Poltek Unsri yang memiliki 58 prodi," katanya.
Ia mengatakan, pada tahun 2015 jumlah mahasiswa yang diajukan oleh perguruan tinggi pelaksana program kuliah gratis berjumlah 1.160 orang dengan rincian 698 mahasiswa dari Unsri. Kemudian 118 mahasiswa dari Polsri dan 348 mahasiswa dari UIN Raden Fatah.
Jadi, kata dia, telah diverifikasi oleh tim verifikasi PKG Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kriteria tahun ijazah tidak boleh lebih dari tiga tahun sejak tahun 2015. Kemudian rekening listrik tidak boleh di atas 900 voltage dan 1.300 voltage (jika lebih dianggap berasal dari keluarga mampu), ujarnya.
Selain itu, memiliki surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani lurah dan diketahui camat setempat, penilaian terhadap foto rumah serta tidak merokok.
Ia menuturkan, adapun rincian PKG tahun 2015 sebesar Rp15 miliar, kemudian tahun 2016 sebesar Rp15 miliar, tahun 2017 sebesar Rp75,8 miliar dan pada RAPBD tahun anggaran 2018 dialokasikan sebesar Rp183,8 miliar.
Sementara untuk alokasi anggaran fungsi pendidikan sejumlah Rp1,43 triliun belum termasuk dana alokasi khusus (DAK) fisik dan DAK non fisik (BOS).
Dengan demikian maka anggaran fungsi pendidikan telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yaitu sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari total belanja daerah. (sumsel.antaranews.com)
Tidak ada komentar