Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal Putusan Banding, Terdakwa e-KTP akan Konsultasi ke Pengacara


Baturajaradio.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman, mengaku belum membaca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya terkait uang pengganti. Dia pun akan berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.

"Nanti dilihat dulu, saya belum baca," ujar Irman setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

"Nanti dulu saya konsultasi dengan pengacara hukum saya dulu," Irman menambahkan. 



Sebelumnya diberitakan, PT DKI memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP. Hukuman yang diperberat terkait dengan uang pengganti.

Untuk pidana pokok, hukuman untuk Irman dan Sugiharto tidak berubah. Irman dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.



Yang berbeda adalah terkait uang pengganti. Dalam putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.

Namun, dalam putusan banding, Irman dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD 300 ribu. Sedangkan untuk Sugiharto, PT DKI menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi USD 430 ribu dan 1 mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK.(newdetik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.