Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Berantas Jual Beli Jabatan PNS, KASN Gandeng KPK


Baturajaradio.com - KPK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). KPK dan KASN akan bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Dalam tugas KPK dan ASN ada titik pertemuan untuk memberantas korupsi dalam membentuk aparatur sipil negara yang bersih dari praktik korupsi. Dan Klaten, adalah salah satunya yang Anda lihat," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (16/11/2017).



Sofian mengatakan studi yang dilakukan KASN terdapat jual beli jabatan atau transaksi pegawai. Praktik jual beli jabatan selama setahun diperkirakan mencapai Rp 150 triliun.


"Ada 516 daerah lain, dan 34 kabupaten, 34 kementerian dan 30 lembaga tidak luput praktik tersebut. Studi di KASN memperkirakan jual beli pegawai dan transaksi mencengangkan jumlah sampai Rp 150 triliun per tahun. Dan ini tidak bisa biarkan untuk membangun aparatur sipil negeri yang bersih," kata Sofian.


Dalam kerja sama, Sofian mengatakan KASN akan memberikan informasi praktik jual beli jabatan di berbagai daerah. Tujuannya KPK bisa menindaklanjuti informasi yang diperoleh pihak KASN.

"Kami akan memberikan informasi daerah mana yang ditengarai praktik itu untuk ditindaklanjuti oleh KPK. Karena KPK punya instrumen untuk menangkapnya," ujar Sofian.



Di kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada tiga hal yang akan dilakukan KPK dengan KASN yakni menukar informasi, pelatihan, dan pencegahan. Dia berharap aparatur sipil negeri mempunyai integritas. 

"Poin penting kerja sama 3 hal tukar-menukar informasi. Informasi apa diberikan KPK tambah informasi, mudah-mudahan bisa follow up lebih baik. Pelatihan dan pencegahan akan mengkaji manajemen ASN dan kerja sama komite pelatihan mengusulkan pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Kita ingin cita-cita handal dan integritas," kata Agus. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.