Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Ingatkan 14 Parpol yang Tidak Melengkapi Berkasnya Terancam Didiskualifikasi

Baturajaradio.com -   Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan 14 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 memperbaiki kembali berkas administrasinya yang belum lengkap. KPU memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk para parpol menyelesaikan perbaikan tersebut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengingatkan terdapat resiko yang harus ditanggung para parpol apabila tidak segera melengkapi berkas administrasinya. Risikonya yakni, parpol tersebut dapat didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Iya jadi 14 hari yang ada, jangan sampai parpol di 2014 lalu, tidak melengkapi berkas administrasi. Kalau tidak mampu melengkapi berkas administrasi akan mengancam keberadaan dia (parpol). Dan tentu bisa terkena diskualifikasi," kata Nasrullah saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (18 /11/2017).
Nasrullah menyarankan agar KPU pusat juga berperan aktif mengingatkan pimpinan parpol untuk menyelesaikan perbaikan dokumen-dokumen yang marak bermasalah di daerah,
"Pimpinan KPU harus menyampaikan kepada pimpinan parpol bahwa hasil rekapitulasi penelitian administrasi di maaasing masing kota itu bermasalah, " pungkasnya. (okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.