Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

TNI, Polri, dan Kejagung Dukung Perppu Ormas


Baturajaradio.com - Pihak Polri, TNI, Jaksa Agung, dan Kemendagri mendukung Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas alias Perppu Ormas menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR. 

"Mendukung kebijakan politik tersebut untuk Perppu Nomor 2/2017 untuk menjadi undang-undang dan substansi yang ada kami serahkan kepada pemerintah," ujar perwakilan dari TNI, Letnan Jenderal TNI Dodi Wijanarko, dalam rapat, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). 

Irjen Raja Erizman dari Polri menyampaikan hal senada. Mereka juga mendukung Perppu Ormas karena, bagi Polri, hal tersebut untuk menghargai asas hukum. 



"Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD. Kami siap dukung pemerintah. Perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme telah berkembang. Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat," kata Erizman. 

"Perppu itu bukan menghalangi kebebasan organisasi. Ada pihak yang mengapresiasi pemerintah, maka dengan perppu ini pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa," lanjutnya. 

Sedangkan Jamintel Kejagung, Adi Toegarisman, menegaskan pihaknya sangat mendukung Perppu Ormas. 

"Kami sangat mendukung Perppu Ormas ini. Mendukung terbitnya perppu tentang ormas ini," ucap dia. 

Dan terakhir, perwakilan dari Kemendagri, yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, meminta Komisi II mempercepat pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. 

"Mengharapkan untuk bisa menyetujui terhadap perppu ini untuk dijadikan undang-undang. Karena berbagai pertimbangan dan alasan yang secara lengkap ini telah disampaikan kepada Komisi II," ucap Soedarmo. 

"Pemerintah mengeluarkan dan menetapkan perppu semata hanya untuk mempertahankan dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Kedua dalam rangka untuk mempertahankan NKRI dan Pancasila juga UUD 45," tutur dia. (news.detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.