Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menhub: Lindungi Transportasi Konvensional, tapi Juga Beri Ruang Kepada Online. Ini Aturan Barunya

Baturaja Radio - Menhub-RI Budi Karya Sumadi menjelaskan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri perubahan No.26 tahun 2017, diharapkan menjadi jalan keluar permasalahan antara transportasi/angkutan konvensional versus online

Ia mengatakan angkutan online adalah suatu keniscayaan, di berbagai bidang usaha online menjadi pilihan karena memberikan kemudahan, memberikan kemurahan, memberikan cara baru.

"Tetapi kita tahu taxi atau angkutan konvensional sudah menghidupi masyarakat banyak dan berjasa kepada masyarakat oleh karenanya pemerintah memiliki konsep membuat peraturan menteri, agar terjadi suatu kesetaraan. Melindungi konvensional tapi memberikan ruang kepada online untuk eksis dalam dunia ini," ungkap Menhub-RI Budi Karya Sumadi usai menghadiri kuliah akbar aksi kebangsaan perguruan tinggi anti radikalisme di Griya Agung, Sabtu (28/10/2017).


Budi mengajak agar caranya dengan saling memberi dan menerima. Semua pihak harus tunduk kepada aturan. Taxi online yang mempunyai modal yang besar berkolaborasi dengan angkutan konvesional.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

PM 108 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

PM 108 tersebut telah disahkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada tanggal 24 Oktober 2017. Apa isinya?

Dalam PM 108 tersebut tidak hanya mengatur taksi online saja, tetapi terdapat empat angkutan lain yang diatur, diantaranya angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Menurut PM 108, angkutan taksi online merupakan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi.

PM 108 juga berisi pelayanan yang harus diwajibkan oleh pengemudi taksi online. Kewajiban tersebut yakni tarif harus tertera di aplikasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan, tidak menaikan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimum.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi online dalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.

Tidak hanya itu, mengenai kuota, wilayah operasi, dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga terdapat dalam peraturan tersebut.

Sementara, dalam PM 108 juga mengatur tentang pengawasan dan pelanggaran taksi online, serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah merancang revisi PM 26. Hal ini dilakukan setelah, Mahkamah Agung membatalkan 14 poin pada PM 26.

Terdapat, sembilan poin yang direvisi yakni mengenai argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), SRUT, peran aplikator. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.