Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU BUKA PENDAFTARAN CALON PPK, CATAT JADWALNYA...

Baturajaradio.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus melaksanakan tahapan persiapan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur 2018.

Di sela-sela penerimaan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019, kini lembaga independen itu segera membuka penjaringan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Yudi Risandi mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan pendaftaran calon PPK pada 15 - 21 Oktober 2017 mendatang.

Lanjut Yudi, pihaknya membuka secara terbuka dan diperuntukkan bagi semua masyarakat OKU. Salah satu syarat calon PKK, sambung dia, pelamar bedomisili wilayah masing-masing dibuktikan KTP.

"Untuk jadwal penerimaan anggota PPK jadwal tanggal 15 - 21 Oktober. Jadwalnya sudah fix," tegasnya.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober dilaksanakan tes tertulis. Untuk pengambilan sumpah dan pelantikan diprediksi dilaksanakan antara tanggal 3-4 November.

"Penerimaan PPK ini dilakukan serentak di seluruh Sumsel. Saat ini kita masih menunggu satu surat dari KPU Provinsi terkait dengan pelaksanaan penerimaan PPK. Bisa jadi nantinya ada persyaratan tambahan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa masa kerja PPK untuk Pilgub ini selama enam bulan. Kisaran gaji dibawah Rp2 jutaan.

Bagaimana setelah Pilgub, apakah PPK ini akan tetap dipakai untuk Pileg dan Pilpres? Kata Yudi, ada saja kemungkinan merekrut PPK baru nantinya. Namun tidak menutup kemungkinan pula, tetap memakai PPK yang lama.

"Yang jelas, untuk PPK setelah Pilgub ini nanti kami belum bisa memastikan. Apakah nanti PPK yang direkrut ini akan bertugas juga untuk Pileg dan Pilpres. Kita menunggu petunjuk dan aturannya nanti," tandasnya.  (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.