Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kapolri Usul Densus Tipikor Dipimpin 3 Lembaga, Ini Kata Jaksa Agung


Baturajaradio.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan Densus Tipikor dipimpin oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan BPK. Bagaimana tanggapan Jaksa Agung M Prasetyo?

"Kan ada dua opsi, bisa dipimpin bersama atau yang sekarang masing-masing terjadi. Kita melihat masing-masing punya independensi. Jadi begini, hasil kerja penyidik dinilai oleh JPU. Kalau tentunya ada kesan bolak-balik, ya jangan," ujar Prasetyo di sela rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Prasetyo mengatakan, Polri memiliki usulan Densus Tipikor satu atap atau tidak dalam satu atap dengan Kejagung. Sejauh ini, Kejagung belum berpikiran untuk bergabung dengan Densus Tipikor.

"Tak masalah dikerjakan di satu atap atau masing-masing, tentunya selama masing-masing bertugas dengan baik dan bersungguh-sungguh tentunya tidak perlu ada kelajuran apa pun," kata Prasetyo.

Pasalnya, sejauh ini Kejagung telah memiliki Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Jika Densus Tipikor terbentuk, maka Satgasus P3TPK dapat diperkuat lagi fungsinya.

"(Tahun) 2015 sudah punya sendiri, kinerja mereka sudah signifikan. Satgas kita, kalau Densus dibentuk, kita akan lebih diperkuat lagi dari personel, revitalisasi, supaya kita bisa menampung hasil kerja densus Tipikor Polri. Kami punya Satgasus. Hanya bentuknya Satgasus, kami tak ada tambahan biaya operasional," paparnya.

Sebelumnya, Tito mengusulkan salah satu konsep Densus Tipikor dipimpin oleh pejabat tinggi Polri, Kejagung, dan BPK dalam satu atap. Opsi kedua yang disampaikan yaitu Densus Tipikor tak satu atap dengan Kejagung.

"Ada 2 metode alternatif, dibentuk 1 atap dengan JPU. Jadi kepemimpinannya bukan Polri, dibentuk salah satu kekuatan dengan KPK kolektif kolegial. Jadi satu Pati bintang 2 Polri, satu kejaksaan, mungkin 1 BPK. Jumlahnya harus ganjil," ujar Tito dalam rapat dengan Komisi III.
(news.detik.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.