Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DPR Dukung Jokowi yang Ingin Perkuat BPOM Lewat UU

Baturaja Radio Presiden Joko Widodo ingin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diperkuat demi kinerja pengawasan yang lebih baik melalui undang-undang. Komisi IX yang membidangi kesehatan menyambut positif niat Jokowi.

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kemenkes. Karena itu, niat Jokowi didukung penuh Saleh.

"Selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Kemenkes dan kepolisian," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Saleh mengatakan salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat UU sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik menjadi kuat. 

"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah," tutur Saleh. 

Menurut Saleh, Indonesia sudah semestinya berkaca pada negara lain soal perlindungan masyarakat yang dalam aspek ini menjadi prioritas. 

Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, kata Saleh, Indonesia harus dapat memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke dalam negeri aman untuk dikonsumsi, termasuk produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara online.

"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," jelas dia. 

Jokowi sebelumnya menilai BPOM perlu punya kewenangan pengawasan yang lebih baik. Rekomendasi dari BPOM terhadap pihak terkait juga harus dipatuhi. Soalnya, ini demi kehidupan masyarakat yang terjaga dari penyalahgunaan obat.

"(Diperkuat) dengan undang-undang agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberi rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya. Percuma diawasi, dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya nggak dipakai," tutur Jokowi.  (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.