Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Demo di Balai Kota, Buruh Tagih Janji Anies UMP Tak Gunakan PP 78


Baturajaradio.com - Massa yang tergabung dalam koalisi buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Mereka menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta disampaikan tak lagi mengacu pada PP 78 Tahun 2015.

Pantauan di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017), massa buruh sudah berkumpul di depan Balai Kota sekitar pukul 11.30 WIB. Massa datang membawa berbagai atribut bendera dari masing-masing lembaga.

"Kami menagih janji kepada gubernur yang mengiyakan upah minimum tak lagi menggunakan PP 78. Hidup Buruh," kata orator dari mobil komando. 



Buruh menuntut upah minimum yang rencananya akan diumumkan siang ini sebesar Rp 4.000.000. Nominal tersebut dianggap rasional dan adil bagi buruh. 

"Kita minta upah kita buletin aja 4 juta pak Anies. Nggak perlu ada 3 koma, 3 koma. Pengusaha nggak mau ya silakan aja pergi aja dari Jakarta," ujar orator.

Dalam orasinya, buruh juga menyatakan dukungannya terhadap tolak reklamasi. Mereka mengaku siap menjadi garda terdepan untuk menolak reklamasi.

"Buruh harus dukung Reklamasi untuk siapa? Kalau untuk buruh kita setuju. Untuk bangun rumah susun Jangan untuk pengusaha-pengusaha, cukong-cukong. Makanya kita dukung Anies-Sandi tolak reklamasi. Buruh akan dukung. Siapapun yang ada di belakang reklamasi kita siap perang," kata buruh. 

Selain reklamasi, buruh juga menyinggung kebakaran pabrik Kosambi di Tangerang. Kebakaran tersebut dianggap sebagai kelalaian dalam pengawasan ketenagakerjaan.

"Kemarin buruh pabrik di Tangerang yang kebakaran meninggal 48. Kita berduka juga. Bukan tahun ini aja. PT Mandom tahun 2013 kebakaran. Ini karena kinerja pengawasan ketenagakerjaan tak becus. Kita juga minta Pak Anies Pak Sandi untuk mengecek perusahaan yang ada di Jakarta. Sudah berjalan belum K3-nya," kata orator.

Untuk diketahui, Anies Baswedan akan mengumumkan besaran nilai UMP 2018 siang ini. Besaran nilai UMP 2018 paling lambat pada 1 November memang sudah harus diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui peraturan gubernur (Pergub). 

"Nanti yang UMP kita umumkan sekalian. Nanti siang atau sore kita umumkan," kata Anies di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. (news.detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.