Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

25 Pegawai MA Dijerat KPK, ICW: Pengadilan Darurat Korupsi

BATURAJA RADIO - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada 25 orang di lingkungan Mahkamah Agung yang terjerat KPK sejak Maret 2012. Kondisi ini disebut ICW sebagai pengadilan darurat korupsi.

Peneliti ICW Tama S Langkun menyebut 25 orang itu terdiri atas 10 hakim dan 15 pegawai pengadilan atau MA. 

"Setidaknya ada 25 hakim dan aparat pengadilan nonhakim yang tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat OTT KPK. Banyaknya hakim dan pegawai pengadilan yang ditangkap KPK mengindikasikan bahwa pengadilan atau cabang kekuasaan yudikatif sedang dalam kondisi darurat korupsi," kata Tama di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2017).

Tama menyebut potensi korupsi di lingkungan pengadilan sangat besar. Dia juga menyoroti belum adanya reformasi yang signifikan di tubuh MA dan jajarannya. Struktur organisasi MA yang besar hingga jajaran di bawahnya disebut ICW sebagai penyebab dugaan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup dan belum tersentuh KPK.

"Potensi tersebut juga diperbesar dengan lemahnya pengawasan internal yang dilakukan Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, sehingga peluang terjadinya korupsi di tubuh pengadilan semakin terbuka lebar," kata Tama.

ICW menyoroti tidak efektifnya Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Aturan ini dianggap tidak mampu memberikan pengawasan yang efektif terhadap hakim dan petugas pengadilan. 

"Sehingga sulit secara nalar untuk menjustifikasi pengawasan yang dilakukan ketua pengadilan, tetapi justru ketua pengadilanlah yang menjadi nakal di pengadilan," kata Tama.

Tama pun mengatakan evaluasi dan pemetaan korupsi di pengadilan perlu dilakukan. Selain itu, dia menyarankan evaluasi terhadap Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.

"Upaya lain yang perlu dilakukan oleh MA adalah melakukan penilaian ulang terhadap seluruh ketua pengadilan sebagai ujung tombak pengawasan di pengadilan," ucapnya. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.