Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PCC Mengandung Karisoprodol yang Dilarang Sejak 2013

Baturaja Radio - Penyalahgunaan obat PCC telah menyebabkan puluhan orang, mayoritas berusia muda dan pelajar, di Kendari Sulawesi Tenggara, menjadi korban. Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi mengatakan Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Dia menuturkan seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin edarnya pada 2013. “Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (16/9).

Menurut Oscar, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung singkat. Selanjutnya, di dalam tubuh, obat ini segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yaitu Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan atau sedatif. 

Dia mengatakan efek tersebut menyebabkan obat-obat dengan kandungan zat aktif Karisoprodol disalahgunakan. “Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina,” kata dia.

Pada Sabtu, tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terjun langsung menjenguk pasien korban penyalahgunaan PCC yang dirawat di Ruang Asoka RSUD Bahteramas Provinsi Sultra untuk menjenguk pasien korban penyalahgunaan PCC. 

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Asrum Tombili memastikan jumlah korban penyalahgunaan PCC sebanyak 76 orang, seorang di antaranya meninggal dunia. Hingga Sabtu (16/9), tersisa satu orang korban yang masih menjalani perawtaan di rumah sakit, sedangkan 74 lain sudah kembali ke rumah. (republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.